Senin, 01 August 2011 (sumber Haluan Kepri)
BATAM- Terhitung hari ini, Senin (1/8) tarif baru air PT Adhya Tirta Batam (ATB) mulai diberlakukan. Keputusan kenaikan tarif air tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) Nomor 7 Tahun 2011. Dengan itu ATB mengabaikan statemen Kepala BP Batam Mustofa Widjaja yang menunda kenaikan tarif air.
"Sesuai surat keputusan Kepala BP Batam Nomor 7 tahun 2011, tarif ATB mulai disesuaikan tanggal 1 Agustus 2011," ujar Corporate Communication Manager PT Adhya Tirta Batam (ATB) Enriqo Moreno Ginting kepada Haluan Kepri, Minggu (31/7).
Ditanyakan tentang wacana BP Batam yang akan melakukan revisi terhadap kenaikan tarif tersebut, menurut Enriqo, hal tersebut masih sebatas wacana, dan belum direalisasikan dalam bentuk tertulis oleh BP Batam.
"Sebagai perusahaan yang profesional, kita tidak berpatokan pada isu, tetapi bukti nyata. Sampai sekarang tidak ada SK yang baru. Kita masih berpedoman pada SK lama," ujar Enriqo lagi.
Disebutkan Enriqo, sosialisasi selama satu minggu di 9 Kecamatan se-Kota Batam lalu, mayoritas masyarakat Batam tidak keberatan bila tarif air dinaikan dengan catatan pelayanan ATB semakin ditingkatkan.
"Sejauh ini, koordinasi dengan BP Batam masih selalu dilakukan, baik terkait masukan dari masyarakat, maupun wacana penundaan kenaikan tarif. Tetapi masih sebatas koordinasi," tandas Enriqo.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari BP Batam terkait kenaikan tarif tersebut. Informasi terakhir, Jumat (29/7), Kepala Biro Humas dan Pemasaran OB Rustam Hutapea mengatakan bahwa wacana penundaan kenaikan tarif ATB masih dalam pembahasan.
"Masih dalam pembahasan mbak, belum ada SK terbaru," jawab Rustam melalui pesan singkatnya kala itu.
Pada pekan lalu melalui salah satu media di Batam Kepala BP Batam Mustofa Widjaja menyatakan kenaikan tarif air ATB akan ditunda pemberlakuannya hingga tiga bulan ke depan. Selanjutnya kalau pun tiga bulan ke depan terjadi kenaikan tarif, tetapi tidak 6,5 persen sebagaimana SK Kepala BP Batam yang telah dipegang PT ATB.
Penundaan dan revisi rencana kenaikan tarif air ATB, menurut Mustofa mengingat maraknya penolakan dari masyarakat, DPRD Batam, Walikota Batam dan bahkan Gubernur Kepri.
PAN Ancam Demo
Wakil Ketua DPD PAN Batam, Amrullah menilai, ATB tidak punya nurani untuk tetap ngotot menaikkan tarif air. Dia mengancam akan menurunkan kader PAN untuk besar-besaran mendemo PT ATB, jika tetap ngotot menaikkan air. "ATB tampaknya tidak mengacuhkan aspirasi masyarakat Batam. Kita dari PAN dengan tegas menolak kenaikan tarif air," kata Amrul.
Dalam kesempatan itu, Amrul menegaskan, DPD PAN Batam akan menyurati Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja untuk meratifikasi perjanjian konsesi air. Karena konsesi ini merugikan masyarakat sendiri.
"Masa orang mau investasi mau memberatkan masyarakat dengan kenaikan air. Padahal negara sudah menjamin dalam UUD 1945 kalau air, darat dan udara dikuasai negara untuk kemakmuran masyarakat. Kalau seperti ini, mana peran OB dalam rangka kemakmuran rakyat tadi," tandas Amrul.
Dalam kesempatan itu, Amrul pun menyentil upaya ATB untuk mencoba melakukan penggiringan opini dengan menampilkan foto-foto sosialisasi mereka kepada masyarakat. Kata Amrul, penggiringan opini itu sangat menyesatkan.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPS) Kota Batam dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Batam tetap ngotot menolak rencana kenaikan tarif air ATB. Karena momentum kenaikan tidak tepat dan perkembangan kondisi perekonomian Batam juga belum mengembirakan.
Serikat pekerja juga khawatir kenaikan tarif air itu akan memicu angka inflasi yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kemampuan pekerja di dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi kenaikan tarif air juga akan berdampak pada kenaikan pada sektor komoditi lainnya di Batam.
Ketua SPSI Syaiful Badri sangat menyesalkan Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja menyetujui kenaikan tarif air ATB 6,5 persen. Syaiful menilai BP Batam tidak pro-rakyat. Karena itu SPSI meminta agar keberadaan BP Batam ditinjau ulang dan kapan perlu dibubarkan sekaligus. BP Batam juga dinilai telah melecehkan imbauan Gubernur Kepri HM Sani yang nyata-nyata menolak kenaikan tarif air.
Syaiful juga meminta Kejari Batam mengusut dugaan suap yang dilakukan oleh ATB kepada pimpinan DPRD Kota Batam dan anggota Komisi III DPRD Kota Batam. Sebelumnya Wakil Ketua I DPRD Batam Ruslan Kasbulatof mengatakan ia dan tiga pimpinan DPRD Batam akan disuap oleh Wakil Presiden Direktur ATB Benny Andrianto masing-masing Rp15 juta. Syaratnya harus mendukung kenaikan tarif air.
Ruslan menolak tawaran Benny tersebut. Sedangkan pimpinan DPRD Batam lainnya, yakni H Surya Sardi (Ketua), H Zainal Abidin (Wakil Ketua II) dan Aris Hardy Halim apakah menerima tawaran suap bertopeng uang sosialisasi itu, Ruslan tak mengetahuinya secara persis. Karena politisi PDIP itu tidak mengikuti pertemuan di Kazu Restaaurant itu hingga tuntas. Sehabis menolak tawaran uang Rp15 juta itu, Ruslan langsung pulang berbarengan dengan Surya Sardi.
Sementara itu enam anggota Komisi III DPRD Kota Batam juga dikabarkan mendapat tawaran uang sosialisasi dari PT ATB senilai Rp80 juta. Sebagian anggota dewan menyatakan uang yang Rp80 itu diambil oleh oknum anggota Komisi III tersebut. Namun ada juga yang mengatakan uang itu diambil anggota Komisi III, apalagi sampai saat ini sikap Komisi III tentang kenaikan tarif tidak jelas. (pti/fur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar