(sumber Haluan Kepri)
Senin, 22 August 2011
Perubahan Perda Kepelabuhanan Disahkan
BATAM CENTRE -- Pemerintah Kota Batam dapat melakukan pengelolaan kepelabuhanan di Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda Kota Batam nomor 1 tahun 2008 yang telah disahkan DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Batam, Jumat (19/8). Dalam laporannya, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kepelabuhanan Ganda Tiur Simorangkir menyatakan, bahwa klausul mengenai BUP dibuat secara detail dalam Perda Kota Batam tentang perubahan kepelabuhanan ini. BUP merupakan satu-satunya cara bagi pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Batam, untuk dapat melakukan pengelolaan pelabuhan dan terminal khusus.
"BUP ini bisa didirikan oleh BUMD, BUMN atau badan usaha yang khusus didirikan untuk itu," ujarnya.
Pengelolaan pelabuhan dan terminal khusus oleh Pemko Batam melalui BUP ini juga telah disarankan oleh Kantor Pelabuhan Batam melalui suratnya tertanggal 26 April 2011 perihal masukan terhadap draft Ranperda Kota Batam tentang kepelabuhanan di Kota Batam. Salah satunya menyatakan bahwa apabila Pemko Batam berkeingingan mengelola pelabuhan yang secara hirarki adalah pelabuhan utama, atau pelabuhan pengumpul dapat dilakukan melalui BUP dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selama ini fungsi regulator dan operator dapat dirangkap oleh satu institusi, contoh PT Pelindo sebagaimana dimungkinkan dalam peraturan perundangan yang lama, Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 1992 tentang pelayaran dan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2001 tentang pelaksanaan teknis kepelabuhanan. Namun dalam dalam UU terbaru nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, maka fungsi regulator dan operator secara tegas dipisah.
Dalam UU nomor 17 tahun 2008, tepatnya pada pasal 69 dinyatakan bahwa pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan yang dimaksud adalah fungsi regulator yang dijelaskan secara rinci dalam pasal 80, yaitu terkait pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran dan atau kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan serta kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
Sementara kegiatan pengusahaan kepelabuhanan terdiri atas penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan dan kegiatan pengusahaan. Ini hanya bisa dilaksanakan oleh apa yang disebut dalam UU nomor 17 tahun 2008 sebagai BUP.
"Klausul terkait BUP ini diatur cukup detail dalam perda perubahan ini," ungkapnya.
Di samping itu, berdasarkan UU nomor 17 tahun 2008 juga disebutkan bahwa peran pelabuhan dilakukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah. Dalam hal penyelenggaraan kepelabuhanan, peran, fungsi dan wewenang pemda juga sangat strategis. Salah satunya adalah memberikan rekomendasi dalam penetapan lokasi pelabuhan terminal khusus dan memberi ruang ke pemerintah daerah untuk terlibat dalam penyelenggaraan kepelabuhanan,
"Sesuai keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 25 tahun 2009 tentang pelabuhan bebas pada perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam disebutkan bahwa pelabuhan bebas (port free zone) di Batam ada tiga pelabuhan, yaitu pelabuhan Batuampar, Kabil dan Sekupang," ujarnya.
Penetapan atas Ranperda Kepelabuhanan ini diajukan Ketua Pansus Ranperda Kepelabuhanan Ruslan Ali Wasyim menjelang penutupan paripurna masa sidang II tahun 2011. Melalui suratnya nomor 113/170/VIII/2011, Pansus Ranperda Kepelabuhanan meminta Badan Musyawarah (Banmus) agar dapat menjadwalkan kembali pemyampaian laporan sekaligus pengesahan ranperda kepelabuhanan. Mengingat pada sidang paripurna sebelumnya, ke-19, tidak dapat dilakukan akibat kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kuorum.
"Kita minta Ranperda Kepelabuhanan ini disahkan sebelum penutupan sidang II tahun 2011 kali ini," ujar Ruslan M Ali Wasyim.
Setelah mendapatkan persetujuan 38 dari 45 anggota DPRD Kota Batam yang hadir dalam paripurna tersebut, Pansus Ranperda Kota Batam tentang Perubahan Perda Kota Batam nomor 1 tahun 2008 tentang Kepelabuhanan di Kota Batam kemudian menyampaikan laporan akhirnya yang dilanjutkan dengan penetapan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi yang memimpin paripurna menyatakan bahwa ranperda perubahan atas Perda Kota Batam tentang Kepelabuhanan ini merupakan usulan Pemko yang disampaikan pada rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2011 pada 2 Februari lalu. Kemudian melalui tahapan pembahasan suatu ranperda, pansus sejak dibentuk telah melakukan rapat-rapat pembahasan.
"Pansus telah melaporkan pembahasannya beberapa waktu yang lalu, namun pansus telah meminta waktu beberapa kali. Terakhir dalam rapat paripurna ke-17 masa sidang II tahun 2011, Rabu 10 Agustus 2011 melalui suratnya, pansus meminta dijadwalkan laporan pansus pada rapat paripurna hari ini," ujarnya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar