(sumber Haluan Kepri)
Sabtu, 20 August 2011
BATAM CENTRE -- Pansus Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam 2011-2016 merekomendasikan agar BP Batam mempercepat pengalihan aset ke Pemko Batam. Rekomendasi tersebut disampaikan Sekretaris Pansus Rusmini Simorangkir dalam paripurna laporan pansus, Jumat (19/8).
"Percepat pengalihan aset BP Batam ke Pemko Batam, seperti Kantor Pemadam Kebakaran, bumi perkemahan, TPA, sarana olahraga dan sarana umum lainnya," ujarnya.
Selain mempercepat pengalihan aset BP Batam ke Pemko Batam, dalam laporannya, Rusmini juga memaparkan beberapa poin-poin penting dalam materi yang diatur di Ranperda RPJMD 2011-2016. Di antaranya optimalisasi kedudukan Walikota Batam sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan dalam melaksanakan koordinasi dan pengawasan serta meningkatkan koordinasi antara Pemko dan BP Batam dalam aspek otonomi daerah.
Begitupun dengan sharing pendapatan dari uang wajib tahunan otorita (UWTO), reklamasi pantai dan sumbangan pihak ketiga serta penuntasan masalah lahan, kampung tua dan penyediaan lahan. Harus dilakukan dengan komitmen bersama antara Pemko dan BP Batam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa diikuti peningkatan pemerataan pendapatan masyarakat, akan menimbulkan berbagai masalah sosial sebagai akses negatif dari pembangunan," paparnya.
Terkait pendidikan, Pansus RPJMD memandang bahwa layanan pendidikan bagi masyarakat dipengaruhi oleh sarana dan prasarana yang dimiliki. Hingga 2010, jumlah bangunan sekolah di Kota Batam sebanyak 873 unit. Terdiri atas 373 unit gedung TK, 295 unit gedung SD, 121 unit gedung SLTP, dan 84 unit tingkat SMA.
Selain fasilitas pendidikan, hal penting lainnya terkait pendidikan adalah ketersediaan tenaga pengajar, yang dapat dilihat dari rasio murid guru. Bayangan tersebut dapat dilihat dari beban rata-rata tenaga pengajar atau guru sebagai faktor penentu dalam keberhasilan proses belajar mengajar. Dimana disimpulkan bahwa tenaga guru yang sangat diperlukan adalah guru di tingkat SD atau MI.
"Beban seorang guru SD/MI relatif lebih banyak dibandingkan tingkat pendidikan lainnya, yaitu mencapai sekitar 24-25 murid per guru," ungkapnya.
Komitmen pansus untuk menyelesaikan RPJMD sebelum akhir Agustus 2011 dilakukan dengan melakukan beberapa tahapan. Diantaranya dengan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, konsultasi dengan pakar otonomi daerah dan masukan dari stake holder seperti BP Batam. Tahapan selanjutnya dilakukan dengan menentukan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembahasan materi dan finalisasi.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi program kepala daerah sebagai bentuk komitmen politik dari kepala daerah sejak dipilih oleh masyarakat. RPJMD berlaku selama masa jabatan kepala daerah, yakni lima tahun sebagai dokumen cetak biru (blue print) perencanaan daerah.
Dokumen RPJMD meliputi perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum program pembangunan daerah serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama lima tahun ke depan. Sehingga RPJMD menjadi pedoman atau landasan, baik rencana pembangunan tahunan pemerintah daerah atau RKPD maupun rencana pembangunan satuan kerja perangkat daerah. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar