Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 03 Agustus 2011

BP Batam Gerogoti Wewenang Pemko

3 Agustus, 2011 (sumber Tanjung Pinang Pos)

Keberadaan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, diharapkan bisa maksimal. Jika tidak, kedepan BP Batam bisa mereduksi atau mengabaikan keberadaan Pemko Batam. Atas dasar itu, Dewan menyarankan agar Ahmad Dahlan menjalankan fungsi dengan baik dan proaktif dalam berkoordinasi dan kerjasama dengan BP Batam. Imbauan itu disampaikan anggota Pansus RPJMD Batam, saat rapat dengan staf ahli Kementerian Dalam Negeri, Selasa (2/8).

“Saya menyarankan, Wali Kota menjalankan dua fungsinya, sebagai Wako dan Wakil Ketua DK,” sarannya. Ricky menilai, PP nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam, membuat posisinya sangat kuat.

“Bahkan, ini bisa mereduksi atau mengabaikan keberadaan Pemko. Jadi, saya sarankan, Pemko yang harus proaktif dalam membangun kerjasama dan koordinasi dengan Pemko Batam,” katanya.

Diakuinya, dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, perlu kerjasama yang baik dengan BP Batam. Di mana BP Batam harus mengambil peran lebih banyak. “Karena Batam Dihadapkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan,” cetusnya.

Dia menilai, ada beberapa badan di BP Batam yang sama dengan dinas di Pemko, yang fungsinya sama. Seperti yang terkait perindustrian dan perdagangan.

“Setidaknya, perlu peningkatan koordinasi atau kerjasama lebih baik, seperti pelayanan satu atap,” imbuhnya.

Di sisi lain, Staf Kementerian Dalam Negeri, Chobib Soleh, menilai, pertumbuhan ekonomi Batam 7,2 persen. Namun, tidak banyak yang dinikmati masyarakat. “Jadi, tidak berkolerasi antara pemerataan kesejahteraan dengan dengan pertumbuhan ekonomi di Batam,” katanya.

Dia mengingatkan, Batam perlu memilih, apakah mengedepankan pertumbuhan dengan mengorbankan pemerataan atau mengedepankan pemerataan dengan mengorbankan pertumbuhan.
Dia menyarankan, untuk Batam, perlu mendorong perusahaan untuk mendorong pembangunan pendidikan dan lainnya.

Dia menyarankan agar diterbitkan Perda tentang CSR. Namun dalam perda, lebih mengatur teknis penggunaan dana CSR, apa dijalankan pemko, LSM, perusahaan dan pemerintah kelurahan.(mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar