(sumber Batam Pos ) 15 Agustus 2011
Perambahan hutan kawasan Pulau Rempang dan Galang yang masih status quo untuk keperluan komersil menuai protes. Sikap dua pemerintahan di Batam dinilai lemah.
“BP (Badan Pengusahaan) Batam mengatakan tidak tahu atas izin siapa pembangunan, Pemko mengatakan tak punya wewenang tapi harus saling koordinasi dengan BP. Pernyataan seperti apa itu, jangan saling lempar tanggung jawab,” ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah asal pemilihan Kepri, Jasarmen Purba di Batam Kota, Minggu (14/8).
Jasarmen mengatakan, tidak mungkin para pejabat di lingkungan Kota Batam bahkan provinsi tidak mengetahui aktivitas pembangunan di Relang. “Ada tamu saja dibawa ke sana jalan-jalan, bahkan makan bersama, tak usah menutup mata ada aktivitas pembangunan di sana. Bertanggung jawab saja siapa yang memberi izin, tak mungkin ada pembangunan kalau tak ada izin,” ujar Jasarmen.
Menurut Jasarmen, lahan status quo seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan maupun mobilisasi di sana. “Kalau pusat mengetahui seperti ini, sia-sialah pengurusan di pusat selama ini. Bisa-bisa pusat menunda penetapan status dan penerbitan lahan lagi,” ujar Jasarmen.
Lantas bagaimana dengan tanah ulayat di sana? Jasarmen mengatakan tidak ada istilah tanah ulayat bagi pengembangan bisnis. “Apa mungkin pengusaha mau beli tanah ulayat begitu saja tanpa perjanjian hukum, di sini pemerintah harus tegas, jangan saling lempar, cari penyelesaiannya segera. Hentikan pembangunan disana sampai status lahan jelas,” ujar Jasarmen.
Menurutnya, tim bentukan Pemko dan BP Batam menelusuri dan mempercepat masalah status lahan Relang, bahkan hutan lindung di Batam tidak cepat tanggap dan terkesan lalai. (cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar