Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 15 Agustus 2011

Pemko-BP Batam Tak Bisa Mencegah Perambahan Hutan Rempang-Galang

(sumber Batam Pos) 15 Agustus 2011
Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sama-sama menyebut perambahan hutan dan pembangunan di kawasan Rempang-Galang ilegal. Namun dengan alasan tak berwenang, mereka tak bisa menindak perambah hutan itu.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemko Batam Buralimar mengatakan, Pemko sampai saat ini belum mempunyai wewenang melarang aktivitas pembangunan komersial di Relang. Meski begitu, dia bersama tim Pemko akan memeriksa dan turun langsung ke lapangan. “Ini nanti akan kita koordinasikan ke BP Batam,” ujarnya.

Menurut mantan Kadis Pertanahan Batam itu, penanganan lahan di Relang ada di tangan BP Batam. “Sebanyak 60 persen lahan Relang di bawah penanganan DK dan BP, dan sekarang antara Pemko dan mereka wewenang statusnya belum jelas. Seharusnya tak boleh dikomersialkan dulu,” katanya, Jumat (12/8).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Investasi Marketing dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, pembalakan lahan di kawasan Relang itu tidak sah, karena BP Batam tak pernah mengeluarkan izin.

“Ada pembangunan di sana itu tak boleh, siapa yang mengeluarkan izinnya? BP Batam tak pernah mengeluarkan izin. Pembangunan itu kan harus ada IMB,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, sampai saat ini kawasan Relang statusnya masih tetap menjadi lahan kosong. “Peruntukan lahannya belum disahkan, bahkan sosial pun belum bisa apalagi komersial,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, perizinan pembangunan lahan untuk komersial baiknya ditanyakan langsung ke pengusaha yang mengadakan pembangunan di kawasan tersebut.

“Silakan tanya mereka, karena dari pusat pun tak mungkin mengeluarkan izin, karena semuanya harus melalui kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, akan mencari dulu siapa yang memberikan izin pembangunan lahan. “Karena setelah ada pembagian kawasan nanti antara OB dan Pemko, kita akan adakan penyesuaian lahan,” ujarnya. (cha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar