Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 01 Agustus 2011

Tarif ATB Naik Hari Ini

1 August 2011 (sumber Batam Pos)

PT Adhya Tirta Batam (ATB) tetap menaikkan tarif air melalui formula indeksasi mulai hari ni, Senin (1/8). Kenaikan ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengusahaan Batam Nomor 7 Tahun 2011 mengenai perubahan tarif air bersih.

“Sejauh tidak ada SK baru sampai sekarang, kami tetap mengacu ke SK terakhir,” ujar Corporate Communication Manager PT ATB, Enriqo Moreno Ginting kepada Batam Pos di Batam Center, Minggu (31/7).

Enriqo mengatakan, tidak adanya perubahan SK terakhir, maka ATB mulai tanggal 1 Agustus hari ini secara konsisten menaikkan tarif air. “Ini terakhir, berarti ya ATB harus memahami dan menjalankan, karena apa yang menjadi isi SK terakhir itu, itu yang kita jalankan dan menyesuaikannya, bahkan memakainya,” ujarnya.

Apakah ada kemungkinan penundaan kalau BP Batam tiba-tiba mengelurkan SK baru setelah Agustus berjalan? Enricomengatakan mereka tidak mau berandai-andai. “ATB tidak mau berandai-andai, SK terakhir tetap menjadi acuan kita selama BP Batam tak mengeluarkan SK baru dan itu mulai berjalan besok (hari ini, red),” ujarnya.

Kabag Humas dan Publikasi BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, tidak ada perubahan SK baru, melainkan pelaksanaan tarif yang ditunda. “Perubahan SK tidak ada, hanya saja, mungkin pelaksanaan kenaikan tarif yang diundur,” ujar Joko.

Dia mengatakan, ATB tetap menjalankan fungsi sesuai SK terakhir, namun BP tetap akan menghasilkan keputusan baru. “Ini kan masih dalam proses, jadi mengenai sampai kapan diundur, kita masih menunggu proses di lapangan. Nanti setelah ada keputusan baru, ATB juga harus menyesuaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua BP Batam Mustofa Widjaya mengatakan, akan menerbitkan SK baru untuk merevisi besaran kenaikan tarif air bersih PT ATB sekaligus menunda pelaksanaan kenaikan tarif hingga tiga bulan ke depan.

Pernyataan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif itu telah berulang kali disampaikan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. Karena itu ia mendesak SK tarif air dibatalkan bukan ditunda. “Pemko Batam menolak kenaikan tarif air bersih. Ini masalah yang sangat sensitif,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Batam Jahuin Hutajulu juga menyatakan hal senada. “Kita desak BP maupun ATB sebagai pelaksana kebijakan mencabut kenaikan tarif ini. Yang jelas sebagai perwakilan rakyat, kami menolak,” ujarnya.

Penolakan juga disampaikan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo. “Momennya sangat tidak tepat,” kata Soerya.

ATB Arogan

Ketua Kadin Batam, Nada Faza Soraya mendesak ATB mengikuti pernyataan Ketua BP Batam, Mustofa Widjaya yang menunda kenaikan tarif air.

“ATB jangan arogan, sebaiknya perlu memperhatikan dan mengikuti peraturan dari pembuat kebijakan, dalam hal ini Ketua BP Batam,” ujar Nada.

Nada mengatakan, sikap ATB yang tidak memandang pernyataan Kepala BP Batam yang menunda kenaikan air dan membatasi kenaikan maksimal 5 persen tidak pro masyarakat. “ATB itu pengusaha juga, baiknya jangan buat malu pengusaha mengenai sikap ini,” kata Nada. (par/cha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar