Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 02 Agustus 2011

Tarif ATB Tetap Naik 6,5 Persen

2 Agustus 2011, (sumber Batam Pos)

PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan Badan Pengusahaan Batam tetap menaikkan tarif air bersih sebesar 6,5 persen. Namun kebijakan ini ditunda dua bulan dari jadwal semula.

Jika sebelumnya kenaikan tarif tersebut dijadwalkan mulai berlaku per 1 Agustus 2011, maka saat ini BP Batam memutuskan akan menerapkan kenaikan tarif itu per 1 Oktober 2011 untuk tagihan November 2011.

”SK nya sudah ditandatangani Ketua BP Batam,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Freddy Tanoto, saat hearing dengan Komisi III DPRD Batam, Senin (1/8).

Freddy menyebutkan, ada lima pertimbangan penundaan tarif tersebut. Di antaranya, surat imbauan dari Ketua Dewan Kawasan FTZ, rekomendasi dari Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan dan Karimun (BBK) serta saran Bank Indonesia (BI) Batam, dimana BI menilai kenaikan tarif ini akan memicu inflasi.

Pertimbangan keempat, usulan dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari LSM, akademisi, mahasiswa dan warga. Sedangkan pertimbangan terakhir, dari hasil sosialisasi ATB di delapan kecamatan hanya 80 persen peserta sosialisasi yang setuju dengan kenaikan tarif.

”Tapi SK baru itu belum disampaikan ke ATB. Masih butuh proses administrasi untuk membuat salinan SK-nya,” kata Freddy.

Dalam kesempatan tersebut Freddy menegaskan, meski ditunda penerapannya namun angka kenaikan tarif tetap, yakni 6,5 persen. Kata dia, ini merupakan persentase paling ideal.

“Jangan dilihat persentasenya. Tapi lihat rupiahnya. Misalnya untuk pemakaian 10 kubik kenaikan tarif hanya Rp1.500 saja. Di rusun pekerja tarif air malah kami turunkan,” ujar Freddy.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Batam Pos, pekan lalu, Ketua BP Batam Mustofa Widjaya mengatakan, selain penundaan, kenaikan tarif akan diubah dengan batas maksimal hanya lima persen.

Sementara itu, Vice President PT ATB, Benny Adrianto, mengatakan saat ini pihaknya memang belum menerima SK penundaan tarif air bersih dari BP Batam. Namun dia memastikan, ATB akan menjalankan apapun yang diamanatkan dalam SK tersebut. “Kalau sudah diterima, tinggal dilaksanakan,” kata Benny.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Jahuin Hutajulu, menegaskan tetap menolak kenaikan tarif air bersih ATB. Bukan hanya menunda, kata Jahuin, kenaikan tarif ini harus dibatalkan.

Hanya saja, Jahuin mengaku belum memiliki upaya-upaya khusus untuk menggagalkan kenaikan tarif ATB tersebut. Namun dia berjanji, bersama anggota Komisi III DPRD Batam dirinya akan terus mendesak supaya tarif itu dibatalkan.

“Masih ada pembahasan-pembahasan. Kita akan terus mengupayakan tarif baru itu dibatalkan,” kata Jahuin, kemarin.
Hearing di Komisi III kemarin juga melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam.
Namun mereka memilih walk out karena mengaku kecewa dengan sikap Komisi III yang dinilai tidak tegas.

Hearing dihadiri seluruh anggota Komisi III kecuali Jefri Simanjuntak dan Irwansyah. Sebelumnya, kedua anggota Komisi III tersebut selalu menolak jika dimintai komentarnya soal kenaikan tarif air bersih ATB. (par/hda)
Leave a Reply

Tidak ada komentar:

Posting Komentar