(sumber Batam Pos)
Senin, 15 August 2011
BATAM CENTRE- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kota Batam Riky Indrakari mendorong Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penataan ulang kawasan Nagoya. Hal tersebut terkait dengan habisnya masa pengelolaan lokasi itu.
Riky mengatakan, pembangunan kawasan Nagoya seharusnya direncanakan bersama antara Pemko Batam dan BP Batam. Jangka waktu hak pengelolaan yang ditandai dengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dibayarkan kepada BP KPBPB Batam untuk Kawasan Nagoya akan berakhir 2014.
Setelah masa itu berlalu maka BP KPBPB Batam berhak menata ulang kawasan perdagangan teramai di Batam. Kata Riky, setelah masa UWTO habis maka BP KPBPB Batam hendaknya membuat perencanaan ulang dengan melibatkan Pemko Batam.
"Perencanaan ulang ini harus melibatkan Pemko Batam melalui Dinas Tata Kota," katanya, kemarin.
Rencana penataan ulang kawasan Nagoya, kata dia, akan dimasukkan dalam RPJMD Batam. Penataan ulang Kawasan Nagoya harus disesuaikan dengan konsep "free trade zone" (FTZ) atau wilayah perdagangan bebas yang dimiliki BP Batam.
Sedangkan Pemko Batam membuat rencana besar dari segi estetika tata kota dan aspek keekonomian. Selain itu, Riky juga mengusulkan pengelolaan air, tanah dan listrik dikembalikan ke daerah dalam hal ini Pemko Batam, bukan BP Batam.
"Landasannya jelas, yakni pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang diperkuat dengan beberapa Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air oleh negara," kata dia.
Meski pada akhirnya pengelolaan melibatkan swasta, namun pengendalian pengelolaan air berada di Pemko Batam, bukan BP Batam. Menurut Riky, dengan dikelola daerah, mekanisme pengawasan dari legislatif lebih mudah.
Kata dia, DPRD bisa melakukan audit sewaktu-waktu jika diperlukan. Sehingga pengelolaan air lebih transparan.
"Tidak seperti sekarang, tiba-tiba BP Batam menaikkan tarif ATB tanpa melalui proses audit yang transparan," katanya. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar