Pengusaha dan serikat pekerja menyepakati upah minimum kota (UMK) Batam 2011 sebesar Rp1.180.000 atau naik 6,3 persen dibanding tahun ini. Angka ini naik Rp70 ribu dari UMK 2010 sebesar Rp1.110.000. Namun, UMK 2011 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.288.906.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengaku, puas dengan kesepakatan itu. Apalagi, kenaikan 6,3 persen tak terlalu jauh dari harapan pengusaha. ”Ini jalan tengah. Jadi buat apa saling ngotot,” kata Cahya kepada Batam Pos setelah pertemuan tripartit di Kantor Wali Kota Batam, Senin (22/11).
Pengusaha sebelumnya berharap kenaikan UMK hanya empat persen. Sementara serikat pekerja menginginkan 12 persen. Angka itu sempat bergerak saat kedua belah pihak bernegosiasi di enam pembahasan lalu. Pengusaha menaikkan tawarannya dari empat menjadi lima persen. Sedangkan serikat pekerja menurunkan tawarannya dari 12 menjadi sembilan persen.
Kenaikan UMK akhirnya disepakati pada pertemuan ketujuh, kemarin. ”Kami dan serikat pekerja sama-sama mengerti. Makanya muncul angka 6,3 persen itu,” ungkap Cahya.
Bagi Cahya, bukan besar kecil kenaikan yang disepakati membuatnya puas, melainkan proses negosiasi yang berjalan lancar. ”Ini sejarah baru. Bayangkan, delapan tahun pembahasan UMK terdahulu selalu deadlock, baru kali ini lancar,” ujar pengusaha properti ini.
Sekadar mengingatkan, pembahasan UMK tahun lalu buntu (deadlock) setelah pengusaha dan serikat pekerja ngotot di angka masing-masing. Setelah itu, besaran UMK diambil alih Wali Kota Batam. Wali kota sendiri kemudian merekomendasikan angka Rp.1.110.000 kepada Gubernur Kepri. Gubernur Kepri akhirnya mengesahkan usulan wali kota itu menjadi UMK Batam.
Pascaputusan Gubernur, Apindo Kepri yang merasa keberatan mengajukan gugatan. Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Juli lalu akhirnya diputuskan UMK Batam 2010 Rp1.110.000.
Cahya berharap, situasi seperti tahun-tahun sebelumnya tak terulang. Dari itu, dia berinisiatif membuat nota kesepahaman (memorandum of undestanding/ MoU) dengan pekerja terkait pembahasan UMK. Tujuannya, supaya pembahasan tak berlarut-larut dan hubungan pengusaha dengan serikat pekerja tetap harmonis.
Pembahasan Lebih 7 Jam
Pembahasan UMK 2011 berjalan cukup alot. Angka kesepakatan UMK 2011 didapatkan setelah melalui pembahasan tujuh jam. Para pekerja sampai enam kali menggelar perundingan di antara sesama serikat pekerja karena tak kunjung mendapat angka kesepakatan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam, Syaiful Badri mengatakan, pembahasan awal pekerja maupun pengusaha membawa angka berdasarkan versinya. Pengusaha meminta Rp1.154.400, sedangkan serikat pekerja meminta Rp1.209.900.
Menurut Syaiful, kesepakatan tersebut karena ada itikad baik pengusaha dan pekerja. Salah satu hal yang penting, dalam pembahasan tersebut disepakati adanya tim pengontrol harga bentukan pemerintah. ”Selama ini yang kami rasakan kenaikan upah tak berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Pasalnya, UMK naik diikuti kenaikan harga bahan pokok yang lebih tinggi daripada kenaikan upah,” katanya.
Tim tersebut, akan mulai survei harga barang sejak Januari 2011. ”Apabila ada kenaikan harga barang, kita akan mempertanyakan pemerintah,” paparnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan ,angka UMK ini didapatkan berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini merupakan langkah baik setelah tujuh tahun pembahasan UMK selalu deadlock. ”Sudah final, tak akan ada lagi gugat-menggugat,” katanya.
Terkait tim pengontrol harga, Rudi menyebutkan, tim Pemko Batam yang dikomandoi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disparindag) Kota Batam akan memantau pasar. Tugas tim ini yakni meningkatkan ekonomi pekerja. Salah satunya membentuk koperasi pekerja dengan dukungan pemerintah dan pengusaha.
”Koperasi pekerja diharapkan bisa memotong mata rantai distribusi barang, sehingga harganya bisa murah,” imbuh Rudi.
Kepala Disperindag Kota Batam, Ahmad Hijazi mengatakan, komponen makanan dan minuman 35 persen mempengaruhi UMK. Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah perlu menekan harga kebutuhan pokok.
”Pembentukan koperasi pekerja bisa jadi salah satu solusi. Pemerintah tinggal menentukan instrumen kebijakan,” katanya.
Apalagi, aku Hijazi, Batam sudah ditetapkan kawasan Free Trade Zone (FTZ), seharusnya harga kebutuhan pokok bisa ditekan. ”Namun ini melibatkan kementrian dan pemerintah pusat. Kita akan mendorong pemerintah pusat untuk membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat, khususnya pekerja,” akunya.
Menurut Cahya, pada prinsipnya pengusaha memahami keinginan serikat pekerja menyamakan UMK dengan KHL. ”Masalahnya KHL kita ini kan tak terkontrol. Terutama harga sembako. Makanya pengusaha kesulitan menyamakan UMK dengan KHL seperti diinginkan teman-teman pekerja,” tukasnya. (ros/ vie/ amr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar