Kamis, 16 December 2010 00:00
(sumber Haluan Kepri,versi asli)
Januari, Pengusaha Bayar UMK Rp1.180.000
SEKUPANG - Upah minimum kota (UMK) Batam 2011 ditetapkan sebesar Rp1.180.000. Penetapan ini berdasarkan surat ketetapan (SK) Gubernur Kepri Nomor 534 tahun 2010 tentang penetapan UMK Batam tahun 2011. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka SK Gubernur Kepri No 456 tahun 2010 tanggal 7 Desember 2009 tentang penetapan UMK Batam 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Melalui SK tertanggal 9 Desember 2010 tersebut, terhitung mulai Januari 2011 pengusaha wajib memberlakukan ketentuan yang tertuang dalam SK," ujar Walikota Batam Ahmad Dahlan di Sekupang, Rabu (15/12).
Walikota menyebutkan, ditetapkannya SK Gubernur tersebut berdasarkan usulan Pemko Batam dan memperhatikan berita acara kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Batam. Di mana pembahasannya telah melibatkan serikat buruh yang tergabung dalam SPSI, SPMI, SBSI dan Apindo dari perwakilan pengusaha.
Besaran UMK ini diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dengan pekerja atau wakil pekerja.
Keputusan ini mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per.01/Men/1999 tentang upah minimum. Bagi perusahaan yang telah memberlakukan upah lebih tinggi daripada ketentuan UMK, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
Dengan penetapan UMK Batam 2011, lanjut Dahlan, terdapat kenaikan UMK sebesar 6,3 persen atau sebesar Rp70 ribu dari UMK tahun 2010 sebesar Rp1.110.000. Sementara nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dari survei yang dilakukan sebesar Rp1.288.906.
"Dengan demikian UMK Kota Batam mencapai 92 persen dari nilai KHL, artinya kurang 8 persen saja dari nilai KHL," imbuhnya.
Sementara itu untuk besaran UMK Batam 2012, akan disamakan dengan nilai KHL. Kesepakatan bersama ini merupakan keputusan yang tak terpisahkan dalam pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Batam, beberapa waktu lalu. (hk/sn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar