JODOH (BP) – Perlindungan tenaga kerja di Indonesia hingga saat ini masih memprihatinkan. Buktinya, dari 107,4 juta tenaga kerja (naker) hanya sekitar 30 persen yang dilindungi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Angka statistik ini kata staf ahli Menko Perekonomian Bidang Ketenagakerjaan Arifin Habibie, bagi sebuah negara seperti Indonesia sangat membahayakan.

Untuk itu, pemerintah harus melakukan tindakan kongkrit menekan angka tersebut agar presentase tenaga kerja di sektor formal yang nota bene dilindungi oleh undang-undang.

Ini data hasil sensus ekonomi nasional (susenas) Februari lalu. Hanya ada 30 persen tenaga kerja di Indonesia yang dilindungi undang-undang,” kata Habibie di sela-sela workshop dengan tema road map sistem ketenagakerjaan nasional Kementerian Ekonomi di Hotel Planet Holiday, Jodoh Selasa (9/11).

Masih kata Habibie, mereka yang dilindungi UU dalam hal ini UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2008 itu adalah tenaga kerja formal yang bekerja di sektor pertanian, industri, kontruksi, dan perdagangan dan lainnya. (spt)