Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 14 Desember 2010

Sejak FTZ BBK Diterapkan Pendapatan Pajak Berkurang

BAHAS FTZ - Sekertaris Dewan Kawasan Batam, Jon Arizal (berdiri) memberikan pemaparan pada acara pertemuan DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Kepri tentang FTZ di Graha Kepri, Batam Centre, Senin (13/12). hk/CECEPBATAM CENTRE- Sejak Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) ditetapkan pada 2009, pendapatan pajak berkurang. Kanwil Direktorat Pajak Provinsi Riau dan Kepri mencatat telah terjadi penurunan pendapatan pajak di BBK sebesar Rp250 miliar setiap tahunnya.

Demikian disampaikan Kakanwil Direktorat Pajak Provinsi Riau dan Kepri Nirwan Tjipto, dalam pertemuan dengan anggota Komisi XI DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Batam dalam rangka menghimpun masukan dari Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota Tanjungpinang serta pengusaha Batam dan Kepri di Grha Kepri, Batam Centre, Senin (13/12).

Pertemuan tersebut dipandu langsung oleh Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo. Turut hadir dalam pertemuan itu antara lain anggota DPRD Kepri Abdul Aziz, Kakanwil DJBC Kepri dan Riau Nirwan Tjipto, Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan, Bupati Bintan Ansar Ahmad, Wakapolda Kepri Bambang Budi Santoso, Ketua Kadin Provinsi Kepri Johannes Kennedy Aritonang, Ketua Apindo Kota Batam O.K Simatupang, serta unsur muspida.

"Pendapatan yang hilang dari pembayaran pajak pertambahan nilai barang mewah (PPn BM) Rp210 miliar setiap tahun," kata Nirwan.

Ia mengatakan pada 2008, saat PPn BM masih diberlakukan, pendapatan pajak seluruh Kepri mencapai Rp3,4 triliun sedangkan sesudah kebijakan nasional itu ditetapkan berkurang menjadi sekitar Rp3,1 triliun.

Selain dari PPN BM, pendapatan pajak di Kepri juga berkurang akibat pemberlakuan fiskal yang tidak mengharuskan warga yang ke luar negeri membayar pajak. "Namun, nominalnya sedikit," ujar Nirwan.

Meski pendapatan pajak dipotong PPN BM, kata dia, namun pemerintah pusat tetap membebankan target pendapatan pajak Kepri dan Riau meningkat.

"Itulah yang sulit, pendapatan komponen pajak berkurang namun target pendapatan meningkat," sebutnya.

Nirwan menambahkan, Kementerian Keuangan menargetkan Kantor Pajak Wilayah Kepulauan Riau menyerap pajak Rp3,9 triliun. Menurutnya,
pencapaian pajak di FTZ BBK bisa dimaksimalkan dari PPH.

"Dengan harga yang semakin murah karena tidak ada PPn BM, pendapatan warga meningkat," katanya.

Sayangnya, sambung dia, banyak pengusaha yang melakukan transfer pricing dengan membayar pajak ke negara lain, bukan ke Indonesia.
"Karena pajak di Indonesia lebih besar," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, meski pendapatan negara dari PPn BM hilang, namun pendapatan negara dari PPH diharapkan bertambah dengan pelaksanaan FTZ BBK. Tentang praktik transfer pricing yang dilakukan, ia mengatakan DPR RI akan menggelar Panja untuk mengatur itu.

"Meski pendapatan negara berkurang dari PPn BM, pelaksanaan FTZ BBK tetap menguntungkan karena memberi kesejahteraan kepada masyarakat. Pelaksanaan FTZ BBK membuka investasi dari dalam dan luar negeri yang menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan," ungkapnya. (hk/nn,ant)

ANAK BERITA:

Pengganti PP FTZ Siap Akhir Tahun

Dalam pertemuan itu, Pengganti PP 02/2009 tentang perlakuan pajak di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun ditargetkan selesai pada akhir tahun 2010.

"Penggantian PP02/2009 sudah final, dan targetnya Desember selesai," kata Ketua Tim Dewan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Robert Sianipar dalam rapat koordinasi FTZ BBK dengan Komisi XI DPR RI di Grha Kepri, Senin (13/12).

Robert menambahkan, saat ini, draft PP 02/2009 sudah di tangan biro hukum Kementerian Keuangan. Setelah proses di biro hukum selesai, lalu dilanjutkan dengan rapat koordinasi tingkat Menteri, baru diajukan ke Presiden.

PP02/2009, kata dia diganti, bukan direvisi, karena sebagian besar pasal-pasalnya dirubah total.
"Itu nanti PP baru, sedangkan PP02 langsung diganti dan dicabut," terangnya.

Pemerintah mengubah sekitar 50 persen isi PP 02 tahun 2009 agar FTZ BBK lebih kompetitif dengan kawasan sejenis di Asia Pasifik.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau Abdullah Gose mengatakan pemerintah sepakat untuk membuat FTZ BBK lebih kompetitif dan mengubah peraturan yang dianggap memberatkan dunia usaha. Pasal yang diubah itu, kata dia, antara lain tentang kelancaran arus barang ke luar dan masuk FTZ BBK, perlakuan jalur hijau industri dan pengawasan arus barang masuk industri.

"Nantinya, arus barang industri tidak terlalu ketat, tapi untuk barang konsumsi tetap diawasi," ucapnya.

Menurut Gose, isi PP pengganti PP 02 tahun 2009 tentang tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas.

"Nantinya merupakan saduran dari draft yang diajukan Kadin Kepri disandingkan dengan yang disusun pemerintah," katanya.

Ketua Kadin Kepri John Kennedy mengatakan, pengusaha tetap berharap agar pemerintah mengakomodasi susunan PP yang dibuat Kadin Kepri. "Terutama persoalan bea dan cukai, karena selama ini itu yang menghambat," ujarnya.

Kadin mengusulkan agar kepabeanan untuk FTZ BBK berada di bawah Badan Pengusahaan FTZ atau Dewan FTZ BBK. (hk/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar