Posted in: Metropolis
– 25 November 2010Kasus Damkar OB
SEKUPANG (BP) – Mantan pimpinan proyek pengadaan proyek mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Otorita Batam tahun 2005 yang kini terdakwa dalam kasus yang sama, Nur Setiajid tetap tak terima putusan Pengadilan Tinggi Riau. Ditemani kuasa hukumnya, dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).”Permohonan kasasi terdakwa sudah masuk ke MA tertanggal 1 November, dan masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan di MA maksimal 110 hari plus 60 hari sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 28 dan 29 KUHAP,” ujar Humas PN Batam, Rudi Rafli Siregar SH kepada Batam Pos di Sekupang, Selasa (23/11).
Kapan putusan kasasi terhadap Nur Setiajid dilaksanakan? Rudi mengatakan belum bisa dipastikan kapan MA mengeluarkan putusan, mengingat banyak berkas kasasi menumpuk di Jakarta. ”Yang jelas tidak lewat dari jadwal 110 plus 60 hari, putusan sudah harus dilaksanakan. Lewat dari jadwal tidak diputus, otomatis status keluar demi hukum,” ujar Rudi.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK, pengadaan dua unit mobil damkar Otorita Batam (OB) tahun 2005 tipe ladder truck dan ME-5 merek Morita mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. Kedua mobil itu dipasok oleh PT Satal Nusantara yang mendapat penunjukan langsung (PL) dari OB dengan harga Rp10,1 miliar. Uang itu telah dibayar lunas oleh OB melalui empat termin meski PT Satal Nusantara milik almarhum Hengky Samuel Daud belum melengkapi seluruh dokumen kedua unit damkar itu hingga kini, di antaranya STNK dan BPKB, dimana Nur Setiajid terlibat di dalamnya.
”Saat ini, terdakwa masih berstatus tahanan MA, dan bila MA tetap menyatakan bersalah, bisa jadi hukuman sesuai KUHAP minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Namun kasasi demi keadilan adalah hak bagi setiap warga yang bersentuhan dengan hukum,” ujar Rudi.
Seperti diketahui, Nur Setiajid Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan putusan hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider lima bulan kepada Nur. Terdakwa langsung mengadakan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri. Putusan PT Riau Nomor 226/31 September, Nur Setiajid tetap bersalah. (cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar