Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 17 Desember 2010

14 Karyawan PT Daiho Di-PHK tanpa Pesangon

Thursday, 16 December 2010 | Metropolis.
( sumber Batam Pos,versi asli)
BATAM CENTRE (BP) – Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Daiho Batuampar yang disinyalir mem-PHK 14 karyawan tanpa pesangon, Rabu (15/12).
Kedatangan anggota Komisi IV ini lantaran perusahaan tersebut tidak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam.
Saat diundang hearing beberapa waktu lalu, perusahaan molding casing alat elektronik ini menolak dengan alasan sibuk menangani kasus perselisihan karyawan dan perusahaan. Dalam surat yang ditandatangani General Manager, Nishitani ini menyebutkan, DPRD Kota Batam diharapkan tidak lagi memanggil manajemen perusahaan karena dianggap DPRD Kota Batam tidak dapat mengambil keputusan.

Surat ini dianggap menyinggung DPRD Kota Batam. Bahkan saat enam anggota Komisi IV DPRD Kota Batam ini datang ke kawasan perusahaan tidak diizinkan masuk dengan alasan belum ada janji. Setelah beritegang dengan pihak perusahaan, anggota DPRD diperbolehkan masuk dan menggelar dialog.
Ketua komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari mengatakan kedatangannya ke perusahaan tersebut didasari laporan 14 orang karyawan yang diberhentikan tanpa pesangon. Perusahaan juga dianggap menyalahi aturan kontrak.
”Pekerja yang melapor mengaku dikontrak sampai enam kali tanpa putus. Padahal dalam UU nomor 13 tahun 2003 pasal 59 disebutkan kontrak paling lama satu kali dengan dua kali penambahan. Setelah itu dianggap permanen dan pemutusan hubungan kerja harus disertai penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap karyawan permanen,” katanya.
General Manajer PT Daiho, Nishitani mengaku tak mengetahui aturan tersebut. Ia berjanji akan mempelajarinya dan memberikan jawaban dalam lima hari kedepan. ”Saya baru di sini. Nanti saya pelajari regulasinya,” katanya.
Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Tukiman mengatakan kasus PHK PT Daiho ini sudah masuk laporan ke Disnaker Kota Batam. menurutnya, sudah beberapa kali digelar pertemuan, namun tidak ada hasilnya karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.
Tukiman menjelaskan, dari segi aturan kontrak, perusahaan jelas menyalahi UU ketenagakerjaan. ”Kontrak empat kali berturut-turut tanpa putus, karyawan otomatis dipermanenkan tak ada tawar-menawar,” katanya.
Menurut Tukiman, pernah menyampaikan hal ini pada perusahaan. Namun alasannya, produksi perusahaan sedang turun dan tidak sanggup mempermanenkan karyawan. ”Kalau begitu, beri pesangon sesuai peraturan yang ada,” paparnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, udin Sihaloho mengaku kecewa pernyataan pihak perusahaan yang mengaku tak mengetahui aturan perusahaan. (vie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar