Setelah ada kebijakan baru sesuai PP tersebut, kata dia, pembangunan dan perawatan jalan dilakukan pemerintah secara berjenjang dari pusat ke daerah. Istono mengatakan, dalam peraturan tersebut tugas pembangunan dan perawatan jalan kolektor diambil alih oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan jalan arteri atau jalan lokal dalam kawasan kota atau kabupaten oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Di Batam, tidak ada istilah lagi ini jalan Pemko Batam dan itu jalan BP Batam. Pembangunan jalan dan perawatan jalan sudah diatur sesuai kewenangan pemerintah di daerah masing-masing," ucap Istono.
Ia menjelaskan, Pemko Batam wajib melakukan perawatan jalan yang sudah ada dan membangun infrastruktur jalan yang dianggap perlu untuk pengembangan kota. Sementara mengenai jalan tol yang direncanakan di Batam pada 2013 mendatang, kata dia, sudah ada lembaga khusus di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menanganinya, yaitu Lembaga Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Dengan tidak lagi terlibat dalam masalah infrastruktur jalan, maka BP Batam selanjutnya akan fokus pada pembangunan infrastruktur separuh komersil, seperti pelabuhan dan perbaikan bandara.
Istono mengatakan, pembangunan proyek separuh komersil ini bertujuan untuk bisa mencari pendapatan sendiri dengan syarat tidak boleh terlalu mengarah pada mencari keuntungan (profit). Penghasilan sendiri ini berguna untuk operasional BP Batam, karena BP Batam tidak mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat seperti pemerintah daerah. (hk/rl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar