( sumber Batam Pos,versi asli)
Thursday, 16 December 2010 | Metropolis.
Gubernur Provinsi Kepri, H M Sani telah menandatangani penetapan upah minimun kota (UMK) Batam tahun 2011 sebesar Rp1.180.000. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 534 tahun 2010 tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2011 tanggal 9 Desember 2010 lalu. UMK ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2011.
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyebutkan penetapan tersebut berarti terdapat kenaikan UMK sebesar 6,3 persen atau sebesar Rp70 ribu dari UMK tahun 2010 Rp1.110.000. Sementara nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari survei yang dilakukan sebesar Rp1.288.906. Dengan demikian UMK Kota Batam 92 persen dari nilai KHL Persen. ”Idealnya memang sama dengan KHL. Kami berharap angka UMK pada tahun 2012 akan dapat menyamai angka KHL tersebut,” ujar Dahlan di KTM Resort Sekupang, Rabu (15/12).
Kesepakatan besaran UMK Batam Tahun 2011 ini merupakan persetujuan antara serikat pekerja, perwakilan pengusaha dan pemerintah.
Diakuinya bahwa ini yang pertama kali tercapai kata sepakat dalam memutuskan nilai UMK antara pengusaha dan pekerja. Dalam delapan terkahir, ujarnya, pembahasan UMK selalu deadlock. Untuk memutuskan nilai UMK tersebut, Pemerintah Kota Batam mengusulkan nilai UMK kepada gubernur mengambil angka tengah.
”Salah satu kesepakatan yang dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja adalah bahwa UMK Batam tahun 2012 mendatang sama dengan KHL. Berapa nilai KHL sebesar itu lah nilai UMK,” kata Wako yang menyebut kesepakatan UMK antara serikat pekerja (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/ SPSI, SPMI, SBSI dan Dewan Pengupahan Kota Batam.
Wali Kota berharap pihak perusahaan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yakni dengan membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang besarannya Rp1.180.000 pada awal Januari mendatang. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 456 Tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 Tentang penetapan UMK Batam 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Seperti diketahui, besaran UMK ini diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan kenaikkan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja/ wakil pekerja. Keputusan ini mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor: Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum. Bagi perusahaan yang telah memberlakukan upah lebih tinggi daripada ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah. (chahaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar