( sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribun Batam - Jumat, 10 Desember 2010 23:29 WIB
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Kejaksaan Negeri Batam mengusut 10 kasus korupsi sepanjang 2010. Menurut Kepala Kejari Batam Ade Adhyaksa, sebanyak empat kasus korupsi dalam tahap penuntutan, tiga kasus tahap penyidikan dan tiga lainnya penyelidikan.
Dikatakannya, dari empat kasus yang kini sampai tahap tuntutan, dua di antaranya dalam upaya hukum, yaitu pengadaan mobil pemadam kebakaran dan dugaan pemerasan oleh mantan kepala dinas. Sedang dua kasus lain masih dalam sidang yaitu dua perkara pengadaan mobil dinas Pemerintah Kota Batam tahun 2006. "Jadi belum ada yang incracht," kata Kajari, Jumat (10/12/2010).
Sementara tiga kasus yang masih dalam tahap penyidikan yaitu penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Batam anggaran tahun 2009, penyelewengan dana "passanger service charge" Bandara Hang Nadim dan proyek pembangunan Jodoh Boulevard.
"Untuk kasus bansos, sebentar lagi sudah mau tahap penuntutan," kata Kajari tanpa menyebut waktu lebih rinci.
Sedangkan tiga kasus yang masih dalam tahap penyelidikan yaitu pencurian air di wilayah kerja Kantor Pelabuhan Batam, penyelewengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lahan Dam Baloi dan proses tender pengelolaan sampah Pemerintah Kota Batam.
Menurut Kajari, belum tuntasnya proses hukum kasus korupsi karena Kejari Batam kekurangan tenaga jaksa. "Jaksa kami hanya beberapa, sedangkan kasusnya banyak," kata dia.
Khusus pengusutan kasus bansos, ia mengatakan Kejari terkendala pemeriksaan kuitansi yang jumlahnya mencapai 7.000 lembar.
"Kasus ini susah-susah gampang, karena kami harus mengecek, apakah benar dia menerima bantuan sesuai bukti kuitansi.Kalau tidak, kami harus cari orang di yayasan itu, apakah ada orang lain yang menerima, dan terus begitu, harus cek berkali-kali," kata dia.
Sebenarnya, bukti penyelewengan dana sudah ada. Namun Kejari ingin mengecek lebih dalam dan banyak lagi, agar mendapatkan angka kerugian negara yang maksimal, tidak hanya berdasarkan perhitungan sementara yang jumlahnya sedikit.
Kejari Batam sudah menetapkan lebih dari seorang tersangka dalam kasus bansos. Namun, ia enggan menyebut nama.
Dikatakannya, dari empat kasus yang kini sampai tahap tuntutan, dua di antaranya dalam upaya hukum, yaitu pengadaan mobil pemadam kebakaran dan dugaan pemerasan oleh mantan kepala dinas. Sedang dua kasus lain masih dalam sidang yaitu dua perkara pengadaan mobil dinas Pemerintah Kota Batam tahun 2006. "Jadi belum ada yang incracht," kata Kajari, Jumat (10/12/2010).
Sementara tiga kasus yang masih dalam tahap penyidikan yaitu penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Batam anggaran tahun 2009, penyelewengan dana "passanger service charge" Bandara Hang Nadim dan proyek pembangunan Jodoh Boulevard.
"Untuk kasus bansos, sebentar lagi sudah mau tahap penuntutan," kata Kajari tanpa menyebut waktu lebih rinci.
Sedangkan tiga kasus yang masih dalam tahap penyelidikan yaitu pencurian air di wilayah kerja Kantor Pelabuhan Batam, penyelewengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lahan Dam Baloi dan proses tender pengelolaan sampah Pemerintah Kota Batam.
Menurut Kajari, belum tuntasnya proses hukum kasus korupsi karena Kejari Batam kekurangan tenaga jaksa. "Jaksa kami hanya beberapa, sedangkan kasusnya banyak," kata dia.
Khusus pengusutan kasus bansos, ia mengatakan Kejari terkendala pemeriksaan kuitansi yang jumlahnya mencapai 7.000 lembar.
"Kasus ini susah-susah gampang, karena kami harus mengecek, apakah benar dia menerima bantuan sesuai bukti kuitansi.Kalau tidak, kami harus cari orang di yayasan itu, apakah ada orang lain yang menerima, dan terus begitu, harus cek berkali-kali," kata dia.
Sebenarnya, bukti penyelewengan dana sudah ada. Namun Kejari ingin mengecek lebih dalam dan banyak lagi, agar mendapatkan angka kerugian negara yang maksimal, tidak hanya berdasarkan perhitungan sementara yang jumlahnya sedikit.
Kejari Batam sudah menetapkan lebih dari seorang tersangka dalam kasus bansos. Namun, ia enggan menyebut nama.
Editor : pwk_tribunbatam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar