Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 14 Desember 2010

RSOB Tahan Jenazah

BATAM-Jenazah Muhammad Ali ditahan Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Sekupang karena keluarga belum melunasi sisa biaya perawatan sebesar Rp15 juta. Muhammad Ali merupakan korban kecelakaan lalulintas di ruas jalan Kijang-Tanjungpinang, Selasa (7/12) lalu. Lantaran mengalami luka cukup parah di bagian kepala, korban dirujuk dari RS TNI Angkatan Laut dr Midianto, Tanjungpinang ke RSOB. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama satu minggu di rumah sakit milik Otorita Batam itu sebelum akhirnya meninggal dunia Minggu (12/12).

Semestinya, hari itu keluarga berencana langsung membawa pulang jenazah Ali untuk dikebumikan. Namun, rencana itu gagal karena pihak RSOB tidak mengizinkan sebelum keluarga membayar lunas seluruh biaya perawatan.

Jenazah korban akhirnya baru bisa dibawa pulang sekitar 19 jam kemudian setelah seluruh sisa biaya perawatan dibayar lunas. Biaya itu dibayarkan oleh pimpinan perusahaan tempat almarhum bekerja setelah diberitahu keluarga.

"Negara apa ini? Kok tidak ada rasa kemanusiaannya. Untung tadi ada bos adik saya yang melunasi, Bang, kalau tadi tak dilunasi, mungkin sampai kapanpun tak bisa dikeluarkan. Sudah tidak ada lagi misi kemanusiaannya. Tetapi sudah misi bisnis dan hanya mementingkan keuntungan semata," ujar Aming, kakak almarhum kepada wartawan di sela-sela pemakaman di Sei Panas, Senin (13/12).

Sambil meneteskan air mata, Aming bercerita bahwa adiknya juga tidak langsung mendapat perawatan begitu tiba di RSOB. Padahal, ketika itu, kondisi Ali sangat kritis. Tim medis RSOB baru memberi perawatan kepada korban setelah pihak keluarga membayar uang deposit sebesar Rp2,7 juta. Sebelumnya, kata Aming, petugas hanya melihat-lihat adiknya saja. "Saat pertama tiba dari Tanjungpinang, keluarga sudah diminta uang pangkal oleh petugas sebesar Rp2,7 juta," ujar Aming.

Sementara itu, Humas RSOB Wawan Setyawan mengatakan penahanan jenazah tersebut sudah menjadi aturan direksi RSOB. "Memang aturannya seperti itu, minimal pembayaran 60 persen dari total tagihan. Kekurangannya bisa disesuaikan tapi ada jaminan dari pihak keluarga. Soalnya kami sekarang selalu di audit," ujar Wawan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri dr T Afrizal Dachlan mengatakan seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak membicarakannya secara baik-baik. Pihak rumah sakit, kata dia, bagaimanapun memiliki tanggung jawab dan fungsi sosial.

"Saya kurang mengerti duduk permasalahannya sehingga takut nanti salah ngomong. Tapi saya pikir hal ini tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak membicarakannya dengan baik. Keluarga, apalagi bagi yang beragama Islam, tentu ingin menguburkan anggota keluarganya secepat mungkin," katanya saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon tadi malam. (hk/ed,nt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar