Selasa, 28-05-201 (Sumber : Batam Today)
|
||||||||||||||
|
BATAM, batamtoday - Kuasa hukum PT Glory Point, Nasib Siahaan, menegaskan
pihaknya sudah menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan dengan 13
orang pemilik bangunan rumah di Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan
Sadai.
"Mediasi ini berupa pendekatan dengan warga dan akan mengganti kerugian bangunan diatas lahan seluas satu hektar yang saat ini sedang dalam sengketa dengan warga setempat," kata Nasib kepada wartawan, Selasa (28/5/2013).
"Mediasi ini berupa pendekatan dengan warga dan akan mengganti kerugian bangunan diatas lahan seluas satu hektar yang saat ini sedang dalam sengketa dengan warga setempat," kata Nasib kepada wartawan, Selasa (28/5/2013).