Oleh: YJ Naim
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam belum memulai pembahasan untuk menentukan pihak pengelola air pascakeluarnya fatwa Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang selama ini menjadi dasar pengelolaan air Batam dilaksanakan pihak swasta.
"Kami sama sekali belum memasuki pembahasan kewajiban membentuk unit usaha jika mengambil skenario tidak memperpanjang konsesi dengan ATB (PT Adhya Tirta Batam/perusahaan yang selama ini mengelola air di Batam)," kata Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Senin.
PT ATB sebenarnya memegang kontrak untuk mengelola dan menyuplai air bersih di Batam untuk kebutuhan masyarakat dengan kontrak 25 tahun dan akan berakhir pada 17 April 2020. Namun dengan keluarnya fatwa MK yang membatalkan UU No.7/2004 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 tersebut, maka tidak ada dasar air dikelola pihak swasta.
Djoko juga mengatakan, belum menyamakan persepsi melalui pembahasan dengan ATB karena menganggap fatwa hukum MK masih dalam perdebatan.
"Sekarang belum ada pembahasan soal unit usaha dari BP Batam untuk mengelola air. Karena sekarang keputusan tersebut juga masih perdebatan," kata dia.
Namun demikian, Djoko mengatakan pasca hilangnya landasan hukum tersebut, pengelolaan air di Batam juga terimbas karena daerah ini termasuk salah satu pengelolaanya diserahkan ke pihak swasta yang kontraknya baru berakhir pada 2020 mendatang.
"BP Batam masih menunggu detail penjelasan dan produk hukum dari pemerintah berupa PP sebagai instrumen pendukung agar bisa menentukan skenario renegosiasi sebelum kontrak habis atau setelah kontrak kadaluarsa. Itu pun Jika ada landasan hukum memperpanjang konsesi," kata Djoko.
Meskipun masih perdebatan, namun Djoko menegaskan BP Batam tetap siap jika ada kewajiban pihak pemerintah mengelola air sendiri.
"Kalau memang harus seperti itu, BP Batam siap melaksanakannya dengan membentuk unit khusus," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Siahaan menilai BP Batam harus bersiap jika ingin mengelola air tanpa kerjasama dengan swasta mengacu fatwa MK, terutama pembentukan unit usaha.
"BP Batam harus menyusun kajian sebagai tahapan pembentukan unit usaha agar tidak kehilangan langkah jika di tengah jalan pemerintah tidak menerbitkan produk hukum yang membolehkan swasta masuk dalam pengelolaan air," kata dia.
Wakil Presiden Direktur PT ATB Benny Andrianto sebelumnya memberi sinyal bahwa perseroan ingin tetap melanjutkan konsesi meskipun fatwa hukum MK menyiratkan sebaliknya.
Sinyal itu diperkuat Benny dengan mencatat pernyataan Menteri PU Basuki Hadimuljono bahwa tidak sepenuhnya fatwa MK tidak mempertahankan pihak swasta terutama PDAM.
"Kami masih menyimpan kutipan Menteri PU. Putusan MK tersebut memberi amanat pada pemerintah agar memperketat pengaturan penguasaan air oleh perusahaan air kemasan swasta, bukan oleh PDAM," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar