Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 27 Maret 2015

BP Batam: Impor Beras Melalui Survei Kebutuhan

Jum'at, 27 Maret 2015 (Sumber: Antara Kepri)

Oleh: Larno

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menyatakan pengajuan impor beras untuk Batam seperti diinginkan DPRD bisa saja dilakukan, namun terlebih dahulu harus melalui mekanisme survei untuk mengetahui kekurangan pasokan di masyarakat.


"Kalau DPRD dan Disperindag Kota Batam ingin mengajukan impor bisa-bisa saja. Namun harus melalui survei agar diketahui dengan pasti jumlah kebutuhan masyarakat," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Kamis.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Yudi Kurnain mengajak Disperindag dan BP Batam untuk melobi Kementerian Perdagangan agar bisa memasukkan impor beras dengan alasan pemenuhan kebutuhan masyarakat Batam.

DPRD beralasan harga beras impor di Batam jauh lebih murah dibanding beras dalam negeri sehingga lebih menguntungkan masyarakat Batam.

"Apapun pertimbangannya survei dulu dengan benar. Benarkah Batam kekurangan pasokan beras," kata dia.

Jika memang hasil survei menunjukkan Batam kekurangan pasokan beras, kata dia, maka DPRD dan Disperindag Kota Batam bisa mengusulkan impor beras ke Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Nantinya DK yang meneruskan ke Kementerian Perdagangan. Barulah kalau disepakati bisa dilakukan impor langsung ke Batam," kata Djoko.

Djoko mengatakan hingga saat ini Kementerian Perdagangan memang tidak memberikan izin impor beras untuk Batam sehingga beras luar yang masuk semuanya ilegal.

"2014 dan 2015 tidak ada kuota impor. Kalau ada beredar, itu ilegal," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko.

Berdasarkan pantauan Antara, beras impor yang beredar di pasar Batam adalah merek Flying Man ukuran 10 kilogram. Bungkus beras tersebut berwarna kuning kecokelatan.

"Jika pada 2015 ada izin untuk mengimpor beras langsung ke Batam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seharusnya sudah sejak akhir 2014 ada pemberitahuan nama importir dan besaran kuota yang diberikan," kata dia.

Peraturan impor untuk Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27 tahun 2012.

"Kalau ada juga yang masuk, itu impor ilegal karena tidak melalui prosedur sesuai peraturan pemerintah yang berlaku," kata Djoko.

Djoko mengatakan, selain tidak ada kuota impor beras juga tidak ada kuota impor gula khusus untuk mencukupi kebutuhan Batam.

"Izin impor gula juga tidak ada. Seharusnya semua yang beredar adalah produk lokal," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar