Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 26 Maret 2015

BP Batam Bantah Kepatuhan Pelaporan KPM Rendah

Kamis, 26 Maret 2015 (Sumber: Antara Kepri)

Oleh: Larno

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam membantah kepatuhan investor dalam menyampaikan laporan kegiatan penanam modal rendah sehingga terjadi pencabutan izin prinsip oleh Badan Koordinator Penanaman Modal.


"Kami selalu rutin mengadakan sosialisasi kepatuhan LKPM kepada investor setiap tahun. Hingga saat ini, sepengetahuan kami pelaporan rutin," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan di Batam, Rabu.

LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal yang dilaporkan secara berkala. Format LKPM wajib disampaikan sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. LKPM untuk tahap konstruksi dan izin apliksai setiap 3 bulan disampaikan tanggal 5 pada April, Juli, Oktober, dan Januari.

Sementara, LKPM untuk tahap operasional setiap 6 bulan disampaikan tiap tanggal 5 pada Juli dan Januari dengan tenggat selama 30 hari diberikan kepada investor untuk melaporkan LKPM pada BKPM.

"Kalaupun ada investor baik baru mengajukan izin prinsip maupun beroperasi yang membangkang, BP Batam langsung memberikan peringatan berupa imbauan dan teguran. Sampai saat ini masih rutin. Kami juga terus melakukan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan tersebut," kata dia.

Ilham mengatakan hingga saat ini perwakilan BKPM yang berada di bawah unit BP Batam terus melakukan verifikasi izin prinsip investasi bahkan sebelum tuntutan Kepala BKPM Franky Sibarani atas kepatuhan pelaporan investasi disampaikan.

"Untuk presentase persis berapa besar persentase kepatuhan pelaporan investasi berdasarkan LKPM memang saya belum pegang datanya. Namun rata-rata patuh," kata Ilham.

Meski begitu BP Batam selama ini tetap mencabut dan membatalkan investor yang sudah mendapat izin prinsip namun sama sekali tidak menyampaikan LKPM.

BP Batam mencatat ada 76 pembatalan surat persetujuan/izin prinsip (SP/IP) penanam modal asing pada periode sebelum 2015.

"Seluruh izin selalu kami evaluasi dan terus diperiksa. Kami evaluasi mulai dari tiga bulan pertama dan kedua sekaligus melihat situasi di lapangan, kalau tidak ada kepatuhan melapor, dengan berat hati dibatalkan," kata Ilham.

Adapun jumlah pengajuan SP/IP aplikasi investasi di FTZ Batam sepanjang 2014 sebanyak 127 PMA dan SP/IP konstruksi 53 PMA serta perluasan 18 PMA.

Pada 2013 jumlahnya 47 PMA dan 9 PMA untuk izin konstruksi proyek. Sedangkan SP/IP aplikasi sepanjang 2013 mencpai 80 PMA. (Antara)

Editor: Rusdianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar