batampos.co.id – Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Istono mengatakan pihaknya tidak pernah mengalokasikan kawasan penyangga atau buffer zone untuk pembangunan kios.
Menurutnya, buffer zone yang dipinjam-pakaikan ke warga peruntukannya hanya untuk taman dan toko bunga. Tenggat waktunya pun hanya satu tahun.
”Kalau untuk kios, itu tidak ada sama sekali. Kalau itu ada berarti itu ilegal. Yang di buffer zone itu hanya untuk bunga dan taman sekaligus untuk penghijauan,” ujar Istono saat ditemui, Kamis (5/3).
Menurut Istono, kebijakan meminjam-pakaikan lahan kawasan penyangga kepada warga adalah menghindari areal tersebut dimasuki perumahan liar.
Lagi pula, untuk mendapatkan lahan di kawasan buffer zone tersebut, warga harus mengajukan ke BP Batam.
”Itu pun izin pinjampakainya hanya satu tahun. Setelah itu harus diurus lagi. Bisa diperpanjang atau pun tidak,” ujarnya.
Istono mengatakan, sebelum diberikan izin pakai selama setahun ada beberapa ketentuan, yakni warga yang meminjam bersedia keluar dari areal tersebut jika dibutuhkan untuk pembangunan, misalnya pelebaran jalan.
Selain itu, ketika dilakukan penertiban, maka BP Batam tidak akan memberikan ganti rugi.
”Jadi saya tegaskan kalau pun ada kios-kios di ROW jalan dan di buffer zone, itu tidak pernah kami berikan. Silahkan ditertibkan,” tegasnya.
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan meminta Satpol PP untuk menertibkan kios-kios yang ada di buffer zone.
Ia juga minta warga yang mendapatkan lahan di daerah buffer zone untuk tidak mendirikan kios permanen. Apalagi peruntukan buffer zone bukan untuk kios-kios yang dibangun untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. (ian/bpos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar