Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 11 Maret 2015

1.800 Hektare Lahan di Batam Belum Diputihkan

Rabu, 11 Maret 2015 (Sumber: Batam Pos)

batampos.co.id – Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam, Istono, mengatakan Surat Keputusan (SK) Nomor 76/MenLHK-II/2015 yang diterbitkan Menteri Kehutanan memutihkan semua lahan perumahan yang selama ini terindikasi berada di areal hutan lindung.
Lahan yang dibakar oleh pemiliknya di Hutan Cikole, Toapaya Utara, kecamatan Toapaya, Rabu (25/1). Lahan baru  tersebut akan dipergunakan untuk perkebunan dan pertanian.
Lahan yang dibakar oleh pemiliknya di Hutan Cikole, Toapaya Utara, kecamatan Toapaya, Rabu (25/1). Lahan baru tersebut akan dipergunakan untuk perkebunan dan pertanian.
Sebelum SK itu terbit,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menerbitkan sertifikat lebih dari 40 ribu unit rumah di sejumlah perumahan di Batam karena lahannya bermasalah, terindikasi berada di hutan lindung. Sedangkan yang sudah punya sertifikat, tidak bisa diagunkan ke bank dengan alasan yang sama.
SK baru, kata Istono, mengakomodir hampir semua permohonan Tim Paduserasi (Timdu) serta merujuk kepada Perpres Nomor 87 Tahun 2011 tentang RTRW Kawasan Khusus Batam, Bintan, Karimun.

Memang, ia menambahkan, masih ada sekitar 1.800 hektare yang tidak diakomodir oleh Menhut, tetapi itu bukan pemukiman penduduk.
“Tapi itu tidak ada lagi pemukiman penduduk. Itu lebih di bibir pantainya saja. Saya tidak tahu berapa luasnya di masing-masing tempat, karena di SK tidak disebutkan,” katanya.
“Meski masih ada sedikit lagi usulan yang tidak masuk dan tidak sesuai dengan RTRW di Batam. Ibaratnya kalau wajah masih ada jerawatnya sedikit-sedikit,” kata Istono.
Lahan yang belum diputihkan seluas 1.800 hektare itu berada di sejumlah daerah seperti di Tanjunguncang, yakni di sekitar PLN saat ini, di Tanjunggundap Sagulung, Batamcenter arah Batu Besar, Tiban Utara, dan Marina.
Dengan terbitnya SK baru tersebut, Istono mengatakan investasi di Batam akan semakin bagus dengan adanya kepastian hukum atas lahan yang ada di Batam khususnya pemukiman dan tempat usaha. Ia mengaku akan meminta penjelasan lebih lanjut ke pusat mengenai luas masing-masing hutan yang belum dibebaskan tersebut.
Ia menambahkan, dengan terbitnya SK tersebut dipastikan tidak akan ada lagi gejolak seperti saat munculnya SK Menhut Nomor 463 tahun 2013 lalu.
“Sekalian kita minta lebih jelas lagi mengenai peta yang ada. Karena sampai saat ini peta-peta yang dibebaskan belum ada sama kami. Tetapi inilah yang disampaikan Ibu Menteri di Jakarta,” katanya.  (rna/bpos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar