batampos.co.id - Lahan di Pulau Rempang hingga saat ini masih tetap menjadi kawasan hutan sedangkah galang belum bisa diusahakan.
“Kalau Galang sudah sesuai dengan RTRW dan usulan tim terpadu. Yang Rempang ini justru semuanya malah masuk dalam kawasan hutan,” kata Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam, Istono.
Istono berbicara ini terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 76/MenLHK-II/2015 yang diterbitkan Menteri Kehutanan. Selain malasah lahan di Pulau batam (mainland), Menteri Kehutanan juga mengakomodir usulan dari Tim Terpadu terkait pembebasan hutan di Galang.
Meski demikian, Istono tidak berani mengatakan bahwa Galang sudah bisa dikelola untuk investasi. Ia mengaku masih menunggu petunjuk pengelolaan dan langkah selanjutnya dari pusat.
Dalam SK Menhut tersebut disebutkan bahwa total hutan yang dibebaskan adalah klasifikasi sbb:
- Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 52.427 hektare
- Hutan Produksi (HP) seluas 8.743 hektare
- Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 146.399 hektare
Selain membebaskan kawasan hutan, Menhut juga menurunkan kelas hutan yang ada di Kepri, luasnya sekitar 60.229 hektare.
“Jadi bukan hanya membebaskan hutan saja. Ada juga yang status hutannya diturunkan artinya akan lebih mudah kita untuk mengurusnya untuk diputihkan kembali,” kata Istono. (rna/bpos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar