Oleh: Larno
Batam (Antara Kepri) - PT Caterpillar Indonesia dan PT Yokohama Industrial Products Manufacture yang beroperasi Batam masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai insentif "tax allowance" dan "tax holiday".
"Mereka sudah mengajukan insentif tersebut ke pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Saat ini masih menunggu keputusan," kata Direktur Pemasaran dan Investasi Badan Pengusahaan Batam Purnomo Adiantono di Batam, Senin.
Caterpillar merupakan produsen permesinan alat berat asal Amerika Serikat yang berinvestasi di Tanjunguncang, Batam. Caterpillar Inc, juga membentuk badan hukum baru di Indonesia agar mendapatkan insentif tax holiday.
Caterpillar merealisasikan investasi di Batam senilai 150 juta dolar AS untuk membangun fasilitas perakitan truk tambang baru di Batam dan menjadi pabrik kedua setelah sebelumnya juga membangun pabrik di Cileungsi, Jawa Barat yang beroperasi sejak 1982.
Adapun sektor permesinan yang merupakan bidang usaha Caterpillar, menjadi salah satu bidang penerima insentif investasi tax holiday sesuai dengan beleid 2011, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Berdasarkan PMK tersebut, ada lima kategori sektor industri yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday, antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak/petrokimia, industri permesinan dan industri bidang sumberdaya terbarukan serta industri peralatan komunikasi
"Caterpillar mengurus permohonan 'tax holiday' agar turun karena dia sudah berinvestasi besar dan berhak mendapatkannya," kata dia.
Sedangkan Yokohama di Batam yang didirikan Yokohama Rubber co Ltd membangun pabrik yang memproduksi peralatan pendukung minyak dan gas di Kabil Industrial Estate yang dimulai 2014 dengan pabrik senilai 3 miliar yen ditargetkan selesai 2015.
"Pemberian insentif untuk perusahaan di Batam akan berdampak positif terhadap kinerja FTZ. Namun semua tergantung pemerintah pusat," kata Purnomo.
Purnomo juga mengatakan dalam periode pengajuan insentif dari dua perusahaan itu belum ada perusahaan lain yang berniat mengajukan insentif serupa.
"Yang lain belum ada. Sampai saat ini hanya dua perusahaan itu yang mengajukan ke pusat," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Mereka sudah mengajukan insentif tersebut ke pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Saat ini masih menunggu keputusan," kata Direktur Pemasaran dan Investasi Badan Pengusahaan Batam Purnomo Adiantono di Batam, Senin.
Caterpillar merupakan produsen permesinan alat berat asal Amerika Serikat yang berinvestasi di Tanjunguncang, Batam. Caterpillar Inc, juga membentuk badan hukum baru di Indonesia agar mendapatkan insentif tax holiday.
Caterpillar merealisasikan investasi di Batam senilai 150 juta dolar AS untuk membangun fasilitas perakitan truk tambang baru di Batam dan menjadi pabrik kedua setelah sebelumnya juga membangun pabrik di Cileungsi, Jawa Barat yang beroperasi sejak 1982.
Adapun sektor permesinan yang merupakan bidang usaha Caterpillar, menjadi salah satu bidang penerima insentif investasi tax holiday sesuai dengan beleid 2011, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Berdasarkan PMK tersebut, ada lima kategori sektor industri yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday, antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak/petrokimia, industri permesinan dan industri bidang sumberdaya terbarukan serta industri peralatan komunikasi
"Caterpillar mengurus permohonan 'tax holiday' agar turun karena dia sudah berinvestasi besar dan berhak mendapatkannya," kata dia.
Sedangkan Yokohama di Batam yang didirikan Yokohama Rubber co Ltd membangun pabrik yang memproduksi peralatan pendukung minyak dan gas di Kabil Industrial Estate yang dimulai 2014 dengan pabrik senilai 3 miliar yen ditargetkan selesai 2015.
"Pemberian insentif untuk perusahaan di Batam akan berdampak positif terhadap kinerja FTZ. Namun semua tergantung pemerintah pusat," kata Purnomo.
Purnomo juga mengatakan dalam periode pengajuan insentif dari dua perusahaan itu belum ada perusahaan lain yang berniat mengajukan insentif serupa.
"Yang lain belum ada. Sampai saat ini hanya dua perusahaan itu yang mengajukan ke pusat," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar