Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 06 Maret 2015

BP Batam dan Ditjen BC Sosialisasikan Pemasukan Rokok di Kawasan FTZ

Jum'at, 6 Maret 2015 (Sumber: Batam Today)

 

Tenaga pengkaji dari Ditjen Bea dan Cukai, Oza Olivia.

BATAM, BP Batam - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Pengusahaan (BP) Batam melaksanakan sosialisasi tentang pemasukan dan pengeluaran rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ), di gedung IT Centre BP Batam, Kamis (5/3/2015).

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Noviana Putra, mengatakan, sesuai PP Nomor 10 Tahun 2012, barang yang masuk ke kawasan FTZ tidak dikenakan cukai. "Pembebasan cukai hanya untuk kawasan FTZ saja, tidak berlaku untuk daerah lain," terang Novianta.

Sementara itu, Oza Olivia, tenaga pengkaji Ditjen Bea Cukai, memaparkan, bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, seperti etil alkohol atau etanol dan hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan pengolahan tembakau lainnya.

Adapun kewajiban pengusaha atau importir untuk kawasan bebas, yakni memiliki izin usaha dari BP Batam, memiliki NPPBKC dari KPPBC/KPUBC, persetujuan kuota dari BP Batam, serta wajib mencantumkan tulisan "khusus kawasan bebas" pada kemasan penjualan eceran dan dibuat dalam ukuran yang mudah terbaca.

Ia melanjutkan, rokok yang masuk kawasan bebas bisa dimanfaatkan daerah, namun tidak bisa keluar daerah. Kontrol cukai rokok bisa berjalan dengan UU yang berlaku. "Untuk pengawasan, karena di sini kawasan bebas, maka menjadi tanggung jawab bersama sesuai bidang masing-masing," terang Oza. (*)

Editor: Roelan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar