Senin, 19 September 2014 (Sumber : Haluan Kepri)
Batam (HK)-Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan alokasi lahan untuk pembangunan kavling siap bangun (KSB) sehingga korban penggusuran tidak akan lagi mendapatkan lahan terutama bagi yang sudah berkali-kali ditertibkan.
"Tidak ada lagi alokasi untuk kavling siap bangun (KSB). Termasuk alokasi untuk korban penggusuran, terutama yang sudah sering digusur namun kembali ke lokasi lagi," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Jumat (26/9).
Mulai saat ini fokus pada pembangunan rumah susun (rusun) dengan lahan sedikit namun mampu menampung banyak penghuni. "Lahan sangat terbatas, sehingga rusun sewa menjadi solusi. Terutama pekerja dan korban penggusuran. Mereka bisa menyewanya dengan harga terjangkau," katanya.
BP Batam mencatat jumlah rumah tidak berizin di kota tersebut bertambah sekitar 4.000 unit sejak 2010 meski pembangunan rumah susun dan perumahan remsi terus berjalan. "Sebelum 2010 jumlah rumah tidak berizin sekitar 38 ribu, kini jumlahnya 42 ribu unit. Bertambah sekitar 4.000 unit," kata dia.
BP Batam, kata dia, terus melakukan monitoring atas pembangunan pemukiman liar pada berbagai titik di Kota Batam. "Kami akan mengevaluasi dan terus monitoring untuk melakukan penertiban. Kami tidak mengalokasikan kavling baru lagi untuk warga. Jadi, kami imbau tidak ada lagi pembangunan rumah sembarangan," katanya.
Ia mengatakan, dalam penertiban BP Batam tidak akan memberikan ganti rugi lagi, terutama pada kawasan yang sudah sering digusur namun dibangun kembali.
"Lahannya sangat terbatas, jadi akan lebih baik jika didirikan rusun dengan harga sewa yang terjangkau," ucapnya.
BP Batam mencatat, hingga 2012 jumlah lahan yang dialokasikan untuk kavling di Batam mencapai sekitar 50 ribu unit dan tersebar di wilayah Batuaji, Seibeduk, Bengkong, dan Nongsa. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar