BATAM (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam kesulitan menarik lahan tidur yang terbengkalai. Apalagi lahan yang dialokasikan oleh BP Batam kepada pengusaha itu banyak tersandung masalah, seperti kredit macet.
”Kami (BP) Batam tak bisa memaksakan lahan tidur tersebut untuk dibangun,” ujar Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho.
Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, lahan yang dialokasikan tersebut memiliki luas satu hingga lima hektare perorang atau perusahaan. Seperti halnya di wilayah Batam centre, lahan tidur diperuntukan untuk jasa, sperti ruko, hotel dan perkantoran.
”Saat dialokasikan sekitar tahun 90 an, kami memberikan tengat waktu dua tahun harus dilakukan pembangunan. Ada perjanjiannya, karena kredit macet tak bisa kami tarik,” beber Dwi Djoko Wiwoho.
Parahnya lagi, lahan tidur sudah dijual kepada pihak ketiga.”Kalau mereka sudah ada perjanjian jual beli, harus melakukan pembagunan dan izin mendirikan bangunannya di minta ke Distako (Dinas Tata Kota) Pemko Batam,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Djoko, pihaknya terus berupaya agar lahan tidur di Batam dapat di manfaakan dengan maksimal. “Kita upayakan mencari investor yang mau ambil alih. Kami (BP Batam) sebagai perantara pemilik lahan tidur dan investor,” ucapnya.
Disinggung jumlah lahan tidur, Dwi Djoko mengaku tidak mengetahui pasti berapa banyak lahan tidur. Namun lanjutnya lokasinya terleltak di beberapa kecamatan. Salah satunya Batam Kota. “Jumlahnya saya taka tahu persis,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, lahan tidur di wilayah Batam centre berada di depan lapangan engku putri, samping dan depan masjid raya, serta depan mitra 10. ada yang sudah berdiri bangunan kosong yang tak dilanjutkan pembangunannya, banyak juga lahan yang sudah dipenuhi ilalang.
Sebelumnya, BP Batam mengaku akan menarik lahan tidur yang tidak segera dimanfaatkan pada triwulan pertama 2013. BP Batam pun telah melakukan registrasi ulang pada akhir 2012 lalu.
Bagi yang tidak melakukan registrasi dan tidak melakukan pembangunan diancam tarik oleh BP Batam dan di alokasikan pada pihak lain. Hal itu dilakukan untuk menata ulang proses pengalokasian lahan agar sesuai dengan peruntukan berdasarkan tata ruang nasional (RTRW) kawasan Batam dalam Perpres 87 tahun 2001. Namun hingga kini, lahan tidur tersebut belum juga dilakukan pembangunan. (hgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar