Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 September 2014

Inilah Paparan tentang Pemberlakuan SNI dalam Kawasan FTZ

Kamis, 18 September 2014 (Sumber : Tribun Batam)

Inilah Paparan tentang Pemberlakuan SNI dalam Kawasan FTZ
tribunnews batam/eliza gusmeri
Sejumlah awak media lokal dan nasional berdiskusi dengan beberapa narasumber dari instansi terkait tentang Perlukan pemberlakuan SNI di dalam kawasan FTZ di Gedung Sumatera Convention Centre (SCC), Rabu (17/9/2014). 


Laporan tribunnewsbatam, Eliza Gusmeri
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Topik "Perlukah pemberlakuan SNI dalam kawasan FTZ ?" menjadi topik hangat dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam bersama Globalzing Nusantara Foundation (GNF) di Gedung Sumatera Convention Centre (SCC), Rabu (17/09).

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2000 dikatakan bahwa diperlukan standarisasi untuk peredaran barang/jasa di Indonesia, hal tidak saja untuk produk nasional tetapi juga berlaku untuk produk impor. Pertanyaannya, Batam sebagai kawasan berstatus FTZ, apa perlu diberlakukan standarisasi SNI, khususnya lalu lintas produk/jasa dari luar negeri. 

Beberapa perwakilan dari instansi hadir dalam diskusi ini diantaranya, Tri Novianta Putra selaku Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Ahmad Hijazi sebagai mantan Kadisperindag Kota Batam, Yasdi Taufik dari staf ahli Dewan Kawasan, Abdullah sebagai Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kepri, dan Ponco Priya Atmojo sebagai Kasubdit Industri Direktorat Lalulintas Barang BP Batam.

Tri Novianta mengatakan, BP Batam sebagai badan yang mengeluarkan perizinan lalu lintas barang/jasa yang masuk ke Batam sudah berusaha melakukan prosedur (administratif) pelabelan SNI sesuai undang-undang yang berlaku atau sesuai kewenangan yang diberikan oleh pusat.

"Sebagai kawasan bebas, bukan berarti Batam bebas segalanya. Ini adalah permasalahan teknis, BP Batam tidak melakukan pengawasan. Pengawasan diserahkan kepada dinas, tapi lebih kepada pengurusan fiskal. Sedangan untuk SNI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami sudah berusaha setiap produk yang terdaftar sesuai administrasi, " kata Tri Novianta Putra.

Dijelaskannya, perlu diketahui belum semua produk yang beredar di Batam ber SNI. Dari catatannya, ada sekitar 106 produk/jasa yang harus ber-SNI. 

"Untuk industri berat seperti besi tidak memerlukan SNI. Terkait produk untuk konsumsi seperti gula yang bebas beredar tanpa SNI, kami tidak pernah mendapat kewenangan dari pusat,"ungkap Novianta.

Sementara Yasdi Taufik memaparkan SNI memang berlaku secara nasional termasuk barang impor, namun perlu dipahami SNI difokuskan pada produk yang diperdagangkan.

Dia juga menekankan langkah persuasif agar BP Batam dan Disperindag terkait produk/jasa tersebut..
"Yang tidak dijual atau untuk diolah tidak perlu SNI tapi jika sudah diperdagangkan perlu. SNI itu ada yang wajib dan ada SNI sukarela. Jika ditemukan yang bermasalah, kita tak usah menyalahkan siapa, perlu langkah persuasif dan pendekatan dalam permasalahan SNI. Masyarakat juga harus tahu hal ini," jelas dia.

Diskusi ini juga menilik SNI untuk barang elektronik yang sempat membuat pengusaha eletronik was-was. Kasubdit Industri Direktorat Lalulintas Barang BP Batam, Ponco Priya Atmojo mengatakan belum semua barang elektronik ber-SNI di Batam.

"Kamera belum ber-SNI, tapi untuk TV dan kulkas sudah ada, itu SNI sukarela,"tegasnya.
Diangkatnya topik SNI dalam diskusi ini menurut Zuhri, Ketua Aji Batam, dapat menambah wawasan para wartawan dan tanggap dengan berbagai permasalahan krusial yang luput dari perhatian.

"Tujuannya untuk referensi bagi teman-teman wartawan juga dan menanggapi berbagai permasalahan yang terjadi di Batam," ujarnya.

Sementara itu, Sri Murni selaku pengurus Globalizing Nusantara Foundation mengatakan, ke depan akan digelar diskusi-diskusi bermasa Aji Batam dengan mengangkat topik-topik yang sedang hangat dan layak untuk dicermati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar