sumber :
batamtoday.com
|
||||||||||||||
tanggal : Selasa, 19-08-2014 | 07:41 WIB | Penulis:
Romi Chandra | Total View : 17
|
||||||||||||||
|
BATAMTODAY.COM, Batam - Belum genap sebulan, Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam kembali mengamankan kayu hasil pembalakan liar. Kali ini, sekitar 100 batang kayu beserta satu truk, dua unit sepeda motor, dan satu unit chainsaw (gergaji mesin) berhasil diamankan dari hutan lindung kawasan Perkemanahan Telaga Punggur, Senin (18/8/2014) sore. BATAMTODAY.COM, Batam - Belum genap sebulan, Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam kembali mengamankan kayu hasil pembalakan liar. Kali ini, sekitar 100 batang kayu beserta satu truk, dua unit sepeda motor, dan satu unit chainsaw (gergaji mesin) berhasil diamankan dari hutan lindung kawasan Perkemanahan Telaga Punggur, Senin (18/8/2014) sore. Kayu beserta barang bukti lainnya diamankan petugas dalam kondisi siap angkut. Namun, pelaku yang terdiri dari dua orang tidak berhasil ditangkap karena langsung kabur ke dalam hutan setelah melihat petugas datang. Direktur Ditpam BP Batam, Cecep Rusmana, mengatakan, penangkapan di lokasi yang berbeda dari beberapa hari sebelumnya ini berdasarkan informasi masyarakat yang tengah menjerat burung. Warga ini langsung menghubungi keluarganya yang bekerja di Ditpam BP. Mendapat informasi itu, 25 personel Ditpam BP Batam langsung turun ke lokasi yang disebutkan. Begitu sampai di lokasi, memang didapati pelaku tengah menyusun batangan kayu untul siap dibawa menggunakan truk yang telah disediakan. "Pelaku langsung kabur melihat anggota saya datang ke lokasi. Mereka lari ke dalam hutan. Sempat terjadi kejar-kejaran, tapi mereka berhasil lolos. Sementara kayu dan kendaraan mereka tinggalkan begitu saja. Kami dapat informasi sekitar pukul empat sore," ucap Cecep di Mako Ditpam, Baloi, Batam, Senin malam. Ada sekitar 120 batang kayu yang diamankan berbentuk balok dengan ukuran yang berbeda. Sekitar 50 batang kayu berurukuran 5 meter x 15 cm dan 70 batang kayu berukuran 2 x 5 meter . "Selain itu, Ditpam juga mengamankan dua unit sepeda motor, satu truk dengan BP 9105 ZH, gergaji mesin, dua unit ponsel dan satu buah parang," tambahnya. Kayu beserta barang bukti lainnya saat ini sudah dibawa ke Mako Ditpam untuk diamankan sementara. Baru setelah berkan-berkas lengkap, baru kasusnya bisa diserahkan ke Polres untuk di tangani. "Sayangnya para pelaku dua orang kabur dan kami sempat kejar-kejaran dengan mereka. Kalau saya perkirakan total dari harga semua kayu-kayu ilegal logging itu sekitar Rp50 jutaan," ucapnya. Untuk membawa kayu dan bukti lainnya, ia menghubungi pihak kepolisian untuk mengawal pembawaan kayu dari TKP ke Mako Ditpam. "Barang bukti sudah ada. Anggota kita juga turun ke lapangan. Wajah pelaku sudah dikenali. Kalau urusan administrasi selesai, maka kasus ini akan kami serahkan ke polisi untuk ditangani lebih lanjut," ungkapnya. Ditpam sendri menegaskan akan terus menjaga kelestarian hutan di Batam dan akan terus menindak mereka yang mencoba melakukan praktik pembalakan liar. "Kita akan terus melakukan patroli untuk mngantisipasi adanya pembalakan liar. Peran serta masyarakat sangat diharapkan, jika melihat adanya aktivitas pembalakan," pungkasnya. Sebelumnya, Ditpam BP Batam berhasil mengamankan puluhan batang kayu hasil pembalakan hutan di kawasan hutan lindung Dam Duriangkang. Sedikitnya, sekitar 40 batang kayu yang sudah berbentuk balok besar telah dibawa ke Mako Ditpam untuk diamankan, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (*) Editor: Roelan Kayu beserta barang bukti lainnya diamankan petugas dalam kondisi siap angkut. Namun, pelaku yang terdiri dari dua orang tidak berhasil ditangkap karena langsung kabur ke dalam hutan setelah melihat petugas datang. Direktur Ditpam BP Batam, Cecep Rusmana, mengatakan, penangkapan di lokasi yang berbeda dari beberapa hari sebelumnya ini berdasarkan informasi masyarakat yang tengah menjerat burung. Warga ini langsung menghubungi keluarganya yang bekerja di Ditpam BP. Mendapat informasi itu, 25 personel Ditpam BP Batam langsung turun ke lokasi yang disebutkan. Begitu sampai di lokasi, memang didapati pelaku tengah menyusun batangan kayu untul siap dibawa menggunakan truk yang telah disediakan. "Pelaku langsung kabur melihat anggota saya datang ke lokasi. Mereka lari ke dalam hutan. Sempat terjadi kejar-kejaran, tapi mereka berhasil lolos. Sementara kayu dan kendaraan mereka tinggalkan begitu saja. Kami dapat informasi sekitar pukul empat sore," ucap Cecep di Mako Ditpam, Baloi, Batam, Senin malam. Ada sekitar 120 batang kayu yang diamankan berbentuk balok dengan ukuran yang berbeda. Sekitar 50 batang kayu berurukuran 5 meter x 15 cm dan 70 batang kayu berukuran 2 x 5 meter . "Selain itu, Ditpam juga mengamankan dua unit sepeda motor, satu truk dengan BP 9105 ZH, gergaji mesin, dua unit ponsel dan satu buah parang," tambahnya. Kayu beserta barang bukti lainnya saat ini sudah dibawa ke Mako Ditpam untuk diamankan sementara. Baru setelah berkan-berkas lengkap, baru kasusnya bisa diserahkan ke Polres untuk di tangani. "Sayangnya para pelaku dua orang kabur dan kami sempat kejar-kejaran dengan mereka. Kalau saya perkirakan total dari harga semua kayu-kayu ilegal logging itu sekitar Rp50 jutaan," ucapnya. Untuk membawa kayu dan bukti lainnya, ia menghubungi pihak kepolisian untuk mengawal pembawaan kayu dari TKP ke Mako Ditpam. "Barang bukti sudah ada. Anggota kita juga turun ke lapangan. Wajah pelaku sudah dikenali. Kalau urusan administrasi selesai, maka kasus ini akan kami serahkan ke polisi untuk ditangani lebih lanjut," ungkapnya. Ditpam sendri menegaskan akan terus menjaga kelestarian hutan di Batam dan akan terus menindak mereka yang mencoba melakukan praktik pembalakan liar. "Kita akan terus melakukan patroli untuk mngantisipasi adanya pembalakan liar. Peran serta masyarakat sangat diharapkan, jika melihat adanya aktivitas pembalakan," pungkasnya. Sebelumnya, Ditpam BP Batam berhasil mengamankan puluhan batang kayu hasil pembalakan hutan di kawasan hutan lindung Dam Duriangkang. Sedikitnya, sekitar 40 batang kayu yang sudah berbentuk balok besar telah dibawa ke Mako Ditpam untuk diamankan, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (*) Editor: Roelan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar