KAMIS, 21 AUGUST 2014 00:00
sumber : haluankepri.com
BATAM (HK)- Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di terminal domestik dan pelabuhan Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tahun ini akan meningkatkan fasilitas parkir di Terminal Domestik Telaga Punggur, Sekupang, Pelabuhan Batuampar dan Kabil.
Terkait dengan rencana tersebut, BP Batam melakukan proses pelelangan Pengelolaan Parkir dan Pass Pelabuhan Laut, yang mana pengumuman prakualifikasinya telah diumumkan dan dimuat di salah satu media nasional (Media Indonesia) dan telah diterbitkan pada 11 Agustus 2014 lalu.
Dalam Pengumuman Prakualifikasi dengan Nomor: 01.1/PokjaParkir/08/2014, tanggal 11 Agustus 2014 tersebut, Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui panitia Pelelangan Pengelolaan Parkir dan Pass Pelabuhan Laut BP Batam membuka pendaftaran pelelangan terbuka dalam bentuk Kerjasama Pengelolaan Parkir dan Pass Masuk Pelabuhan Laut.
Kontrak kerjasama ini akan dikelola selama 5 tahun dan merupakan proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha berdasarkan Peraturan Presiden No. 67/2005, jo Peraturan Presiden (Perpres) No. 13/2010, jo Peraturan Presiden No. 56/2011.
BP Batam memberikan kesempatan kepada perusahaan yang berminat dan ingin bekerjasama dalam kegiatan tersebut dapat melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi yang sudah dibuka sejak 11 Agustus 2014 dan akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2014, pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.30 WIB.
Pengambilan dokumen kualifikasi ini bertempat di Sekretariat Panitia Pelelangan, Kantor Pelabuhan Laut, lantai 2, Jalan Yos Sudarso No. 2, Batu Ampar Batam telefon (0778) 430994 faks (0778) 450720 atau dengan menghubungi Sdri. Eni Suhaeni pada telepon selular 0852 6444 1980.
Adapun badan usaha/perusahaan yang berminat mendaftarkan secara langsung pada alamat tersebut di atas dengan persyaratan pengambilan dokumen seperti; menyertakan Surat Izin Usaha Asli dan menyerahkan salinannya (copy), membawa Surat Pernyataan Minat (Ekspression of Interest) yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau Pejabat lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, pendaftaran dan pengambilan dokumen dilakukan oleh Direktur Utama atau jika melalui Kuasanya maka agar dilengkapi dengan membawa Surat Kuasa bermaterai Rp6.000, dan menunjukkan identitas diri serta salinannya (copy). Pelelangan ini tanpa dikenakan biaya apapun. (r/and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar