Sumber : bisnis-kepri.com
Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam sudah memiliki payung hukum yang kuat atas kewenangannya mengelola Bandara Hang Nadim.
Hal itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui peraturan pemerintah (PP) mengukuhkan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pengelola Bandara Internasional Hang Nadim.
Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam sudah memiliki payung hukum yang kuat atas kewenangannya mengelola Bandara Hang Nadim.
Hal itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui peraturan pemerintah (PP) mengukuhkan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pengelola Bandara Internasional Hang Nadim.
"Presiden sudah menandatangani PP yang intinya pengelolaan Bandara Internasional Hang Nadim dilakukan oleh BP Batam, bukan oleh PT Angkasa Pura," kata Kepala BP BAtam Mustofa Widjaja di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/8/2014).
Selain PP tersebut, Mustofa mengharapkan Presiden juga segera menandatangani peraturan pemerintah mengenai pengelolaan pelabuhan laut Batam.
"Rencana peraturan pemerintah (RPP) tersebut sudah berada di tangan Presiden," katanya.
Mustofa mengungkapkan PP Pengelolaan Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah menampung materi inti dari keinginan BP Batam untuk mengelola sendiri bandara aset lembaga tersebut.
"Meski sudah ditandatangani Presiden, kami belum mendapatkan PP tersebut karena masih melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Setelah penerbitan PP tersebut diperlukan beberapa peraturan turunannya dari Peraturan Menteri seperti Permenhub dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Mustofa, penerbitan PP tersebut bermakna perubahan besar bagi BP Batam karena di dalamnya menegaskan landasan hukum yang selama ini masih mengandalkan keppres sebagai dasar kerja sama.
Rencana mengelola sendiri yang diajukan melalui RPP pengelolaan bandara dan pelabuhan laut disampaikan BP Batam kepada Menko Perekonomian Chairul Tanjung awal Juni lalu di Batam.
BP Batam menyampaikan rencana itu guna mempercepat penerbitan PP yang sudah lama ditunggu.
"PP tersebut akan menambah kewenangan BP Batam untuk secara penuh memiliki otoritas di Bandara Hang Nadim," kata dia.
Source : Antara
Editor : Yoseph Pencawan
Selain PP tersebut, Mustofa mengharapkan Presiden juga segera menandatangani peraturan pemerintah mengenai pengelolaan pelabuhan laut Batam.
"Rencana peraturan pemerintah (RPP) tersebut sudah berada di tangan Presiden," katanya.
Mustofa mengungkapkan PP Pengelolaan Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah menampung materi inti dari keinginan BP Batam untuk mengelola sendiri bandara aset lembaga tersebut.
"Meski sudah ditandatangani Presiden, kami belum mendapatkan PP tersebut karena masih melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Setelah penerbitan PP tersebut diperlukan beberapa peraturan turunannya dari Peraturan Menteri seperti Permenhub dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Mustofa, penerbitan PP tersebut bermakna perubahan besar bagi BP Batam karena di dalamnya menegaskan landasan hukum yang selama ini masih mengandalkan keppres sebagai dasar kerja sama.
Rencana mengelola sendiri yang diajukan melalui RPP pengelolaan bandara dan pelabuhan laut disampaikan BP Batam kepada Menko Perekonomian Chairul Tanjung awal Juni lalu di Batam.
BP Batam menyampaikan rencana itu guna mempercepat penerbitan PP yang sudah lama ditunggu.
"PP tersebut akan menambah kewenangan BP Batam untuk secara penuh memiliki otoritas di Bandara Hang Nadim," kata dia.
Source : Antara
Editor : Yoseph Pencawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar