Senin, 02 Mei 2011
(sumber Batamcyberzone)
BATAM KOTA (BP) – Langkah Riki Syolihin mengungkap praktik suap di DPRD Batam tidak akan surut. Politisi PKB ini berkomitmen menyelesaikan masalah ini sampai tuntas.
“Itu sudah menjadi komitmen. Saya tak akan mundur,” kata Riki melalui sambungan telepon, Minggu (1/5).
Meski begitu, katanya, proses hukum ini ia serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Sedangkan dari pihak internal DPRD, kasus ini akan ditangani Badan Kehormatan (BK). Sayangnya, hingga kemarin Riki mengaku belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dari BK.
Sejak isu suap ini digulirkan, reaksi sejumlah anggota Dewan cukup beragam. Banyak yang menghujat, namun ada juga yang memberikan dukungan kepada Riki Syolihin.
“Dari DPRD Provinsi juga ada yang mendukung. Selain itu Pak Riky Indrakari (Ketua F- PKS) juga banyak memberi support,” kata Riki yang kemarin mengaku sedang di Jakarta.
Dari DPRD Provinsi, salah satunya datang dari Wirya Silalahi. “Kalau isu suap, boleh laporkan ke BK atau tidak laporkan langsung ke polisi atau kejaksaan, karena ini sudah menyangkut pidana. Kalau memang bukti sudah kuat, gentleman saja,” ujarnya.
Dia juga menantang seluruh anggota DPRD Batam untuk jujur mengakui.
“Kalau terima akui saja, jangan lukai rakyat, tapi kalau merasa tidak menerima, silakan laporkan saja dengan kasus pencemaran nama baik. Anggota DPRD Batam tidak melaporkan namun menyatakan tidak menerima perlu dipertanyakan juga,” ujarnya.
Riki Syolihin mengatakan, selain dukungan moral soal pengungkapan praktik suap pembatalan Pansus Janda Berhias, dukungan lain berupa data-data seputar pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) Batam oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam atau OB. Berdasarkan data yang ia terima, terdapat beberapa alokasi lahan dari BP Batam kepada investor tidak sesuai dengan RTRW Kota Batam 2004-2014 yang direvisi menjadi RTRW 2008-2028.
“Untuk itu kami mengusulkan dibentuk Pansus RTRW, supaya semua clear,” kata Riki.
Riki menjelaskan, pelanggaran terhadap RTRW ini bisa mengarah pada tindak pidana. Dalam hal ini, DPRD Batam juga akan banyak berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Kepri.
Riki membantah, jika wacana pembentukan Pansus RTRW ini untuk mengalihkan isu suap pembatalan Pansus Janda Berhias. Namun, kata dia, ini sebagai komitmen anggota Dewan untuk mengungkap kebijakan-kebijakan bawah tangan yang selama ini terjadi. Termasuk untuk mengusut keabsahan lahirnya PP Nomor 05/2011 tentang Penetapan Janda Berhias sebagai Kawasan FTZ yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah.
“Soal korupsi (suap) jangan khawatir, akan tetap kami tuntaskan. Tapi ada substansi lain yang lebih penting yang harus diungkap melalui pansus ini,” kata Riki. (par/cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar