Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 03 Mei 2011

Menpera Minta Selesaikan RTRW Batam

Sabtu, 30 April 2011 00:00
(sumber Haluan Kepri)
BATAM CENTRE- Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa meminta masyarakat Batam agar bersabar dalam menunggu selesainya persoalan rumah yang dibangun di kawasan hutan lindung. Hal ini disampaikan Menpera sewaktu menghadiri Musda REI Batam di Hotel Harmoni One Batam Centre, Kamis (28/4) kemarin .

Secara pribadi, Suharso mengaku tidak setuju bila pengurusan tanah di hutan lindung itu harus kepusat. Seharusnya menurut Menpera, pengurusan tanah dikembalikan ke daerah, sementara pusat hanya mengurus proses administrasi saja. Selain itu, ia juga mengkritisi persoalan RTRW Batam yang berjalan lamban. Padahal, jika pelaksanaan dilapangan tidak sesuai RTRW, maka bisa dipidanakan, bahkan pejabat ikut terlibat bisa terkena dihukum 3 kali lipat dari hukuman yang ada.

"Tata ruang wilayah ini menjadi kendala dan hampir semuanya berjalan lambat. Permasalahan ini juga terjadi di Batam dan kita tentu saja tidak menginginkan menjadi masalah dikemudian hari. Maka menunggu masalah itu tuntas, diperlukan kesabaran kita semua," ujarnya. .

Suharso mengatakan, pemukiman yang saat ini berada di kawasan hutan lindung seharusnya dipertanyakan kepada walikota (pemerintah daerah). Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, menurutnya harus dipastikan bahwa tempat tersebut telah sesuai tata ruang atau tidak. Jika tidak, pindahkan dari tempat tersebut dan berikan ganti rugi yang sesuai. Atau disesuaikan dengan tatanan tata ruang yang baru.

Pada kesempatan itu, ia juga mensosialisasikan UU No 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam UU tersebut, kepemilikan properti asing mencapai 70 tahun. Dalam pembahasannya, BPN mengusulkan agar properti atas nama asing diperiksa secara periodik agar tidak terjadi alih fungsi. Untuk mencegah terjadinya alih fungsi tersebut, diusulkan agar dibuat dasar-dasar transaksinya.

UU tersebut juga menjawab permasalahan rumah kumuh agar menjadi rumah sehat dan layak huni. Bahkan saat ini Kemenpera sedang melakukan kajian untuk membuat mekanisme pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat yang tinggal dikawasan kumuh sehingga ke depan memiliki rumah sehat dengan perekonomian yang lebih baik.

Sementara Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim yang baru terpilih Kamis (28/4) malam kemarin mengatakan, kepengurusannya akan menyelesaikan permasalahan pemukiman di hutan lindung, HPL di lahan hutan lindung, meningkatkan dan menjaga kerjasama yang baik dengan PLN, ATB dan instansi terkait.

Terkait hutan lindung, Djaja Roeslim berjanji akan terus menggiring permasalahan tersebut hingga tuntas. Ia juga berharap alih fungsi hutan lindung akan selesai tahun ini.

"Masalah hutan lindung sudah ada titik terangnya. Kita berharap akan selesai tahun ini. Waktu Menhut datang ke Batam, beliau sudah berjanji akan menyelesaikan secepatnya. Janji itu kita tunggu, kita akan kawal dan akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait," ujar Djaja.(pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar