Tribun Batam - Kamis, 12 Mei 2011
Laporan Muhammd Iksan, wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN- Komisi Informasi Provinsi Kepri, meminta BP Batam untuk mengeluarkan surat-surat terkait klaim lahan di Tanjungpinggir. Salah seorang warga bernama Nurmala sudah lama meminta surat ke OB namun tidak direspon, sehingga persoalan ini dibawa ke Komisi Informasi.
Nurmala merasa berhak mendapatkan kejelasan surat-surat dan informasi terkait sengketa dengan BP Batam.
Nurmala mengajukan surat permohonan kepada Komisi Informasi agar BP Batam bisa menunjukkan surat-surat tersebut. Warga Tanjung Pinggir ini mengaku memiliki hak atas lahan sebesar delapan hekter di Tanjung Kemudi Batam.
Sebelumnya Nurmala mempertanyakan surat teguran atau peringatan atas bangunan yang didirikan oleh warga dilokasi tersebut. Dalam surat itu, bangunan berupa warung itu harus segera dirobohkan jika tidak akan digusur oleh pihak Ditpam BP Batam.
"Padahal menurut warga bangunan berupa warung-warung kecil tersebut dibangun diatas lahan mereka sendiri dan kenapa harus digusur," tukas Nurmala yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan ini.
Pihak BP Batam beralasan tanah itu milik PT Gloria Batam Abadi. Nurmala sendiri sebelumnya mengaku kaget karena selama ini lahan milik keluarganya itu masih memiliki dokumen asli yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1926 atas nama Saman Muhammad selaku pemiliknya.
Oleh sebab itu pihaknya meminta BP Batam menunjukkan surat-surat terkait lahan yang diklaim tersebut. Namun upaya tersebut belum direspon BP Batam dengan serius selama ini. Akhirnya Nurmala mengajukan ke Komisi Informasi untuk di mediasikan.
Dalam mediasi yang dilakukan, Rabu (9/5/11) di kantor Komisi Informasi, BP Batam pun akhirnya diwajibkan menunjukkan surat-surat terkait hal tersebut yang diminta Nurmala.
Karena BP Batam merupakan badan publik yang sumber pendanaannya dari APBN, penyelesaian sengkata ini pun selain melibatkan mediator dari komisioner komisi informasi Provinsi Kepri juga melibatkan mediator dari komisi Informasi pusat.
Kesepakatan itu menyebutkan bahwa informasi yang diminta pemohon (Nurmala) surat keputusan BP kawasan Batam tentang ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan. Surat penunjukkan pihak ketiga atas pengelolaan tanah di Tanjungpinggir. Hal ini dianggap merupakan informasi publik dan BP Batam diwajibkan memperlihatkannya dalam jangka waktu 7-14 hari kerja sejak kesepakatan dilakukan. Jangka waktu tersebut diberikan karena Komisi Informasi juga menimbang perlunya pengumpulan data-data informasi yang diminta oleh pemohon tersebut.
Editor : sihat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar