Diposting oleh admin pada 9 Mei, 2011
(sumber Tanjung Pinang Pos)
BATAM (TP) - Mendapat tambahan beban anggaran setelah BP Batam menyerahkan pengelolaan jalan yang selama ini ditangani, Pemko Batam mengaku kesulitan. Pemko meminta bantuan pemerintah pusat dan Provinsi Kepri untuk membantu. Setelah sebagian jalan diserahkan ke pusat dan provinsi, baru-baru ini, Pemko juga mengajukan 10 ruas jalan tambahan agar dikelola provinsi dan pusat. Pengajuan tambahan ruas jalan untuk dikelola Provinsi dan pusat itu disampaikan Kadis Pekerjaan Umum, Yumasnur.
“Dengan tidak alokasi dana yang akan diberikan BP Batam untuk pembangunan jalan, kita kesulitan. Kita minta bantuan pusat dan provinsi. Kita juga baru ajukan 10 ruas jalan untuk dikelola mereka,” beber Yusmasnur.
Diakuinya, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan surat keputusan terkait dengan ruas jalan di Batam, yang akan mereka tangani. Namun Pemko Batam berharap Provinsi Kepri menambahnya, sehingga diajukan tambahannya.
“Kita ajukan biar ditambah ruas jalan provinsi. Karena di SK Pemko Batam, ada ruas jalan yang diajukan ke provinsi untuk ditambah,” ulangnya. Sementara untuk pembangunan ruas jalan yang akan ditangani pemerintah Provinsi Kepri dan pusat itu, akan mulai dilakukan tahun ini.
“Tahun ini sudah mulai dianggarkan Kementerian PU dan provinsi,” katanya.
Menurut Yumasnur, untuk tahun ini anggaran untuk peningkatan jalan dan pembangunan hanya Rp70 milliar. Sementara itu, BP Batam melepaskan sekitar 269 kilometer jalan di Batam, yang selama ini mereka tangani. Ruas jalan yang diajukan ke pusat itu, hanya 147 kilometer jalan alteri yang diterima. Sementara 122 kilometer belum diterima.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Rudi, berjanji, mulai Juli tahun ini, jalan di Batam sudah diperbaiki.
Saat ini, proses lelang diakuinya sudah berjalan melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dalam waktu dekat ini, pemenang tender akan segera diumumkan. “Sabar sebentar, kita menjalani proses sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya mengakhiri.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar