Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 06 Mei 2011

Pulau Janda Berhias Masuk FTZ

(sumber Haluan Kepri)
Jumat, 06 May 2011
Pulau Janda BerhiasPemko tak Pernah Rekomendasikan

BATAM CENTRE- Walikota Batam Ahmad Dahlan tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait masuknya Pulau Janda Berhias ke dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ). Demikian ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Demi dalam hearing (rapat dengar pendapat) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (5/5).

Dalam hearing yang juga menghadirkan Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut, Demi mengatakan, apabila Pemko Batam mengeluarkan rekomendasi tersebut sebagai salah satu persayaratan administrasi yang akan diajukan ke pemerintah pusat, tentu harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Batam. Dan di dalam PP 43 tahun 2010, di dalam batang tubuh dinyatakan bahwa Pulau Janda Berhias tidak termasuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ).

"Kalau Pak Istono (Direktur Perencanaan Teknik BP Batam) mengatakan masuknya Pulau Janda Berhias ke kawasan perdagangan bebas itu merupakan atas usulan Pak Gubernur Kepri, tentu Pak Gubernur harus melampirkan dokumen berupa rekomendasi dari Walikota Batam untuk dijaukan ke Pusat. Dan bila Pak Walikota mengeluarkan rekomendasi, tentu harus mendapatkan persetujuan pula dari DPRD Kota Batam. Tapi sejauh ini, Pemko Batam tidak ada mengeluarkan rekomendasi tersebut," kata Demi.

Sementara Istono mengatakan, masalah masuknya Pulau Janda Berhias ke kawasan FTZ sudah dibicarakan di tingkat pemerintah pusat bersama Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada 12 Agustus 2010. Dari Pemko Batam dihadiri oleh Syamsul Bahrum. Kata dia, masuknya Pulau Janda Berhias dalam kawasan FTZ merupakan usulan Gubernur Kepri saat masih dijabat oleh Ismeth Abdulah.

Setelah mengajukan usulan ke pemerintah pusat, kata Istono, pada tahun 2009 dilakukan MoU (memorandum of Understanding) di Beijing, Cina dengan pengusaha lokal dari PT Batam Cetralindo.

"MoU yang dilakukan di Beijing itu dilakukan oleh Pak Gubernur, Ketua BP Kawasan Mustofa Widjaja, Walikota Batam Ahmad Dahlan dengan seorang pengusaha lokal dari PT Batam Cetralindo, tapi MoU-nya saja yang dilakukan di Beijing," jelas Istono.

Menurut Istono, total investasi di Pulau Janda Berhias mencapai 6 miliar Dolar Amerika atau setara dengan Rp60 triliun. Pengerjaannya secara bertahap. Untuk tahap pertama dilakukan reklamasi mencapai 1 miliar Dolar AS. Target reklamasi tersebut hingga selesai mencapai 350 hektar.

Anggota Komisi I Sukaryo mengatakan, melihat kronologis persoalan mengenai Pulau Janda Berhias tersebut, sepertinya telah terjadi cacat prosedural, khususnya di dalam PP No.5 tahun 2011. Seharusnya, menurut dia, pemerintah dapat melakukan sebuah kepastian hukum, sehingga nantinya dapat menjamin investor yang akan melakukan investasi di lokasi tersebut dalam jangka panjang.

"Kita harus berkaca di daerah lain. Di mana ketika ada investor sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar, tiba-tiba terjadi adanya gugatan. Nah ini justru akan merugikan si investor yang bersangkutan. Dan kita pun akan digugat oleh masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada kepastian hukum untuk berinvestasi jangan panjang. Untuk itu, perlu ada hearing lanjutan dan saya minta agar BP Batam membawa dokumen-dokumen lengkap seperti adanya MoU serta notulen sebagaimana adanya pertemuan dengan Menko Perekonomian di Jakarta sebagai bahan kajian kami nantinya," kata Sukaryo.

Anggota Komisi I lainnya Helmy Hemilton menambahkan, pada dasarnya apa yang telah dilakukan oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk pembangunan ekonomi untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, DPRD sebagai wakil rakyat patut mendukung investasi di Batam.

"Kita patut mendukung investasi di Batam. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan apa yang dilakukan oleh pemerintah, sudah sangat jelas sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945. Bahwasanya, bumi beserta isinya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat," katanya.

Sementara itu, agenda hearing berikutnya direncanakan akan menghadirkan pakar hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan Pulau Janda Berhias. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar