Kamis, 12 May 2011
(sumber Haluan Kepri)
BATAM CENTRE- Komisi III DPRD Kota Batam meminta PT Batam Centralindo menghentikan segala aktivitas reklamasi di atas lahan Pulau Janda Berhias. Secara legalitas, perusahaan tersebut dianggap belum memiliki izin untuk kegiatan reklamasi maupun cut and fill (pemotongan bukit)
Demikian disampaikan Ketua Komisi III, Jahuin Hutajulu dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama pihak PT Batam Centralindo, BP Batam dan Badan Pertanahan Kota Batam di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (11/5).
Selain itu, kata Jauhin, PT Batam Centralindo juga belum mengantongi Izin Prinsip (IP) serta belum membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Tak hanya itu, kegiatan reklamasi juga dinilai telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sementara, izin lahan yang dikeluarkan oleh Otorita Batam (kini BP Batam) tahun 2008 kepada PT Batam Centralindo, dianggap hanya izin pencadangan lahan yang masa berlakunya cuma selama satu bulan. Sampai sekarang, BP Batam belum ada lagi mengeluarkan izin lahan.
"Komisi III meminta, untuk sementara, segala aktivitas yang ada di pulau Janda Berhias dihentikan. Karena kegiatan tersebut belum mempunyai izin, seperti IP dan Amdal. Bahkan melanggar Perda RTRW. Kegiatan itu dapat dilakukan kembali, apabila pihak perusahaan sudah mengantongi izin-izin semuanya, serta membayar UWTO," kata Jahuin.
Ditambahkan Sekretaris Komisi III, Muhammad Yunus Muda, Pulau Janda Berhias pada awalnya memang diperuntukkan untuk industri. Namun dalam melakukan kegiatan reklamasi, ada sekitar 13 pulau yang ada di sekitar Janda Berhias ternyata juga masuk dalam aktivitas reklamasi PT Batam Centralindo. Karenanya, jelas bahwa hal tersebut melanggar aturan.
Kata Yunus Muda, PT Batam Centralindo hanya mempunyai lahan seluas 22 hektar untuk direklamasi, dan daratan seluas 40 hektar. Namun kenyataan di lapangan, perusahaan telah melakukan reklamasi pantai hingga mencapai 100 hektar.
"Pulau-pulau di sekitar Pulau Janda Berhias itu masih kawasan hijau, tapi kenyataan di lapangan pihak perusahaan sudah melakukan reklamasi semuanya. Ini sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran. Maka kami juga minta, agar perusahaan segera melakukan perbaikan," katanya.
Anggota Komisi III, Irwansyah menegaskan, sebelumnya, pihak BP Batam pun sudah mengeluarkan surat perintah penghentian segala kegiatan yang dilakukan oleh PT Batam Centralindo. Namun pihak perusahaan membandel dan tetap saja melakukan reklamasi dan cut and fill.
"Kami melihat legalitas yang dimiliki perusahaan dalam melakukan aktivitasnya di Pulau Janda Berhias itu masih sangat kurang. Untuk itu, Komisi III meminta agar dihentikan. Kami tetap mendukung investasi di Batam. Tapi tolong, jalankan aturan dengan sebaiknya. Karena setelah kami menganalisa, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, terutama melanggar Perda RTRW. Kalau tidak juga dihentikan, maka kami akan melanjutkan ke proses hukum," ujar Irwansyah.
Dalam hearing itu, Manajer Konstruksi PT Batam Centralindo, Taufik Syah tak bisa memberi penjelasan banyak. Dikatakan, perusahaannya telah membayar UWTO untuk lahan seluas 22 hektar ke BP Batam sebesar Rp150 juta. Kendati demikian, dia mengakui bahwa perizinan yang dimiliki perusahaannya masih ada kekurangan.
"Soal izin maupun pembayaran UWTO lainnya, akan kita konsultasikan ke Jakarta. Hanya itu saja yang bisa saya jelaskan," kata Taufik.
Pemeriksaan Riki Sholihin
Sementara di tempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, St Panahatan Sitorus mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali memanggil anggota Fraksi Partai PKB Riki Sholihin. Namun, kapan jadwalnya, ia belum bisa memastikan.
"Memang, tepatnya kapan akan dipanggil, kami belum bisa menjadwalkan. Karena kami harus rapat koordinasi di dalam internal BK. Mengingat teman-teman anggota BK lainnya masih sibuk dengan kegiatan kedinasannya. Tapi dalam waktu tidak lama lagi, kami akan panggil Riki," ujar Panahatan ditemui di gedung DPRD Kota Batam.
Panahatan berharap, Riki bisa memenuhi pemanggilan kedua ini. Hal tersebut agar isu dugaan suap bisa cepat terselesaikan sehingga tidak ada istilah penyebaran fitnah atau pemahaman negatif lainnya, terhadap sesama anggota dewan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Panahatan, BK akan menyimpulkan untuk kemudian disampaikan kepada unsur pimpinan. Selanjutnya, laporan pemeriksaan tersebut akan disampaikan secara resmi kelembagaan dalam sidang paripurna.
"Kalau memang ada bukti yang dimiliki oleh Riki, kita sampaikan kepada pimpinan dewan. Apakah nanti pimpinan dewan merekomendasikan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum, atau tidak, itu sudah menjadi kewenangan dari pada pimpinan DPRD," ujarnya.
Seperti diketahui, pada panggilan pertama Selasa (3/5) lalu, Riki mangkir dengan alasan terjebak macet saat sedang perjalanan dari Sekupang ke gedung DPRD. Riki dipanggil BK terkait pernyataannya tentang adanya oknum anggota DPRD yang menerima suap dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai imbalan penolakan pembentukan Pansus Pulau Janda Berhias. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar