Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 10 Mei 2011

Gabung Tiga Pulau Jadi Satu

(sumber Batam Pos)
SEKUPANG (BP) – Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman meneken dan mengesahkan dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) Pulau Janda Berhias yang dikelola PT Batam Sentralindo, pada bulan Mei 2009.

Terbitnya surat ini mengindikasikan sejak awal, sebenarnya, Pemko sudah mengetahui rencanan pembangunan kawasan ini menjadi kawasan industri.

Sementara surat izin menjadi kawasan industri diperoleh dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kota Batam.

Sedangkan izin usaha kawasan perdagangan bebas (FTZ) dikeluarkan Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditandatangani oleh Mustafa Wijaya tanggal 1 Februari 2010. Sementara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan persetujuan penanaman modal ke PT Batam Sentralindo untuk industri perawatan kapal, penyewaan tankfarm (depo minyak) serta industrial park maritim.

Koordinator Proyek PT Batam Sentralindo, Indro Asmoro mengatakan, reklamasi pembangunan pulau itu sudah berlangsung sekitar sepuluh bulan.

“Diperkirakan selesai tiga bulan lagi,” ungkapnya.

Tahap pertama, target lahan yang akan dimatangkan seluas 60 hektare yang terdiri atas 40 hektare daratan dan sisanya 20 hektare berasal dari reklamasi dengan menganggarkan dana sebanyak Rp125 miliar. Sementara proyek penggabungan tiga pulau menjadi satu akan dirampungkan pada tahap tiga mendatang. Pulau yang digabung adalah, Janda Berhias Besar, Janda Berhias Kecil, dan Pulau Mengkudu. (hda/cr10)
Leave a Reply

Tidak ada komentar:

Posting Komentar