(sumber Tanjung Pinang Pos)
Diposting oleh admin pada 10 Mei, 2011
BATAM (TP) - Pemerintah Kota Batam ternyata sudah mengeluarkan izin-izin untuk mendukung pengelolaan Pulau Janda Berhias. Di antaranya izin Amdal, galian C dan lainnya. Hal itu diakui saat Komisi III DPRD Batam melakukan sidak di Pulau Janda Berhias. Kondisi ini berbeda dengan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardi Halim, beberapa waktu lalu.
Pada sidak yang digelar, Senin (9/5), rombongan Komisi III dipimpin Ketuanya, Jauhin Hutajulu. Selain itu, ikut serta, Irwansyah, Tuamhan Purba, M Yunus, Jeffry Simanjuntak dan lainnya. Indro Asmoro, koordinator Proyek PT Batam Centralindo.
PT Batam Cenralindo yang mendapatkan wewenang dalam mengelola pulau itu, akan menggunakannya untuk usaha. Diantaranya, untuk industri perawatan kapal dan jasa, penyewaan tankfarm (depo minyak) serta industrial park maritim.
Sesuai dengan dokumen yang dimiliki, disebutkan jika nilai investasi yang akan ditanamkan Rp125 milliar.
Saat menerima Komisi III, Indro memperlihatkan izin-izin yang dimiliki untuk melakukan aktivitas reklamasi, cut and fill dan lainnya.
“Kita baru menangani tahap pertama. Ada 40 hektar daratnya dan 20 hektar lahan yang direklamasi. Jadi total yang dikerjakan untuk tahap pertama, 60 hektar,” katanya.
Pada kesempatan itu, dia memperlihatkan Amdal yang dikeluarkan Pemko Batam, sejak tahun 2009 lalu. Total areal yang sudah mendapat izin Amdal, ada seluas 242,18 hektar. Dokumen Amdal itu sesuai blok plan dalam dokumen Amdal yang ditandatangani Agussaiman.
Sementara untuk izin prinsip untuk kawasan industri disana, sudah dikeluarkan 6 Agustus 2010, yang dikeluarkan 6 Agustus 2010 lalu. Ijin prinsip itu ditujukan ke PT Batam Setralindo lahan seluas 75 hektar.
Selain itu, ada juga surat persetujuan penanaman modal dari Badan koordinasi Penanaman Modal BKPM). Ijin itu dikeluarkn untuk PT Batam Sentralindo, jl Bukit Indah Raya no 57 Sukajadi.
“Rencana investassi 125 milliar untuk industri kapal, jasa perawatan kapal dan tankfarm dan industri park,” ungkap Indro membacakan isi izin yang mereka terima dari Pemko.
Selain itu, BP Batam mengeluarkan ijin usaha tahun 2010 dengan nilai modal Rp2 milliar. Selain itu, Pemko Batam juga sudah mengeluarkan izin galian C karena sudah dibayarkan pada tahun 2011 ini juga.
“Kita mulai beraktivitas sejak 10 bulan lalu karena izin sudah keluar. Kita mulai pemotongan bukit dan melakukan reklame. Namun, alur lautnya tetap dan tidak diganggu,” ungkapnya.
Walau dalam izin yang dikeluarkan Pemko Batam itu disebutkan jika perusahaan ini beralamat di Sukajadi. Namun menurut Indro, kantor mereka di Jakarta.
“Kantor kita (Batam Centralindo) adanya di Jakarta. Makanya saya sering pulang-pergi Batam-Jakarta,” bebernya.
Menemukan kondisi ini, Komisi III DPRD Batam berencana untuk memanggil pihak PT Batam Centralindo, Pemko Batam dan BP Batam.
“Ini akan kita perdalam di komisi III. Sekarang kita sudah dengar penjelasan Batam Cenralindi. Nanti akan perdalam dan akan kita lihat apa aktivitas disana sudah sesuai dengan izin atau tidak,” kata Jauhin Hutajulu, yang diaminkan Tuahman Purba.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar