* Copyright:ANTARA
* Date:May 11 16:01
Batam, 11/5 (ANTARA) - Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Batam, Bapedalda Kota Batam, Badan Pengusahaan Batam dan penanam modal PT Batam Sentralindo sepakat menghentikan pembangunan daerah industri di Pulau Janda Berhias.
"Kita minta pembangunan Pulau Janda Berhias dihentikan, karena legalitasnya tidak ada," kata anggota Komisi III DPRD Kota Batam Irwansyah pada rapat dengar pendapat DPRD Kota Batam, Rabu.
Saat ini Pulau Janda Berhias yang masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas Batam sejak awal 2011 dalam tahap reklamasi.
Irwansyah mengatakan pengembang hanya memiliki izin prinsip untuk membangun lahan sebanyak 22 ha, sehingga perizinan tidak lengkap.
"Lahan Batam Sentralindo yang resmi hanya 22 hektar. Jadi masih banyak yang harus dipenuhi. Termasuk izin dari menteri Kehutanan," kata Irwansyah.
Menurut dia, status pulau-pulau di Gugusan Janda Berhias selain Pulau Janda Berhias masih hutan bakau, sehingga tidak bisa dibangun dalam Ranperda RTRW yang sudah disahkan DPRD.
"RTRW sudah dilanggar. Kalaupun ada gugusannya masuk itu harus menunggu RTRW. Sekarang, gugusannya masih kawasan hijau," kata Irwansyah Reklamasi yang berakibat kepada penggabungan beberapa pulau di gugusan Janda Berhias, termasuk Pulau Pulau Mengkudu juga dihentikan sampai Perda RTRW Batam terbaru disahkan. Karena menurut Irwansyah, yang masuk FTZ Batam hanay Pulau Janda Berhias, bukan seluruh gugus Kepulauan Janda Berhias.
PT Sentralindo juga tidak memiliki izin reklamasi, melainkan izin pencadangan lahan.
"Izin-izin yang dikantongi masih pencadangan. Pencadangan diberikan hanya untuk mengawali. Intinya, patok atau menguasai dulu agar tidak dikuasai pihak lain. Tapi untuk mengelola, belum bisa," kata dia.
Sekretaris Bapekko Batam Ahmad Arfah mengatakan hanya mengeluarkan izin prinsip Pulau Janda Berhias, tidak termasuk gugusannya.
"Izin prinsip hanya untuk pulau Janda Berhias dan tidak ikut gugusannya," kata dia Di tempat yang sama, Manager Tehnik, PT Batam Centralindo, Taufiksyah mengatakan siap menjalankan kesepakatan menghentikan aktivitas pembangunan Pulau Janda Berhias.
"Kami siap menghentikan aktivitas pembangunan sampai kami mengurus surat dan kewajiban perusahaan," kata dia.
(T.Y011/B/M019/M019) 11-05-2011 16:01:18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar