Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 10 Mei 2011

Reklamasi Janda Berhias Langgar Perda RTRW dan Amdal

Selasa, 10 May 2011
(sumber Haluan Kepri)

BATAM CENTRE- Aktivitas reklamasi pantai yang dilakukan PT Batam Centralindo di Pulau Janda Berhias diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Kota Batam.

"Ada pelanggaran terhadap Perda RTRW dan Amdal. Reklamasi sudah melebihi batasannya. Rabu (11/5) nanti, kita akan panggil pihak-pihak terkait, seperti BP Batam, Pemko Batam dan pihak perusahaan untuk hearing (rapat dengar pendapat)," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Irwansyah usai melakukan sidak di Pulau Janda Berhias, Senin (9/5).

Senada dengan Irwansyah, Sekretaris Komisi III, Muhammad Yunus Muda juga mengakui adanya kelebihan luas lahan dalam kegiatan reklamasi tersebut.

"Luas lahan 60 hektar. Terdiri dari 40 hektar berupa daratan, dan 20 hektar laut yang harusnya direklamasi oleh pihak investor. Tapi kenyataan di lapangan, saya melihat secara kasat mata, sudah mencapai 100 hektar lahan yang sudah di reklamasi. Dan pihak Bapedalda juga dalam waktu dekat ini akan melakukan pengukuran ulang," kata Yunus Muda.

Kata Yunus, apabila dilihat dari sisi manfaatnya, pihaknya sangat mendukung penuh. karena proyek tersebut membuka peluang kerja bagi masyarakat Batam. Bahkan dari Pemko Batam pun telah mengeluarkan izin untuk berinvestasi di Pulau Janda Berhias.

"Izin dari Pemko Batam sudah ada, ditandatangani oleh Sekdako Agusssahiman. Begitu juga dari Kepala Disperindag Ahmad Hijazi, maupun izin dari Bapedalda mengenai Amdalnya. Bahkan dari BP Batam juga sudah ada. Kalau dua instansi ini sudah mendukung, kenapa kita tidak mendukungnya. Toh ini membuka peluang kerja bagi masyarakat Batam juga," katanya.

Anggota Komisi III lainnya yang ikut dalam sidak tersebut, Tuahman Purba mengatakan, pada dasarnya pihak investor yang berinvestasi di pulau tersebut akan membawa manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Batam, terutama masyarakat di sekitar pulau.

"Saya pribadi sangat mendukung pihak investor untuk berinvestasi di Batam, apalagi di pulau tersebut. Dengan demikian, pulau-pulau kita yang ada itu akan dimanfaatkan betul-betul, untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Tantang Riki
Sementara itu, Ketua Komisi III, Jahuin Hutajulu menantang balik anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batam Riki Sholihin terkait pernyataannya mengenai oknum anggota dewan menerima suap dari BP Batam. Jahuin meminta Riki secara gentleman menyebutkan nama-nama oknum anggota dewan yang dimaksudnya, . diduga telah menerima suap dari BP Batam tersebut, sehingga tidak muncul isu-isu yang berbau fitnah di tengah-tengah publik maupun di internal DPRD Kota Batam.

"Kalau mau, silahkan sebutkan nama anggota dewan yang menerima suap itu di media massa. Jangan hanya menyebarkan isu-isu yang pada akhirnya justru muncul fitnah. Bahkan ini sudah saya sampaikan kepada Riki, agar dia dapat menyebutkan nama-nama orang yang menerima suap itu di koran. Kalau tidak, laporkan saja ke Jaksa. Jujur saja, kita selama ini tidak tahu, di mana itu Pulau Janda Berhias. Kok tiba-tiba kita disuruh untuk bentuk pansus (panitia khusus), kan lucu," ujarnya. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar