Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 21 Maret 2011

Sidang Airport Tax Bandara, Terdakwa Salahkan Atasan

SEKUPANG - Terdakwa perkara dugaan korupsi Airport Tax Bandara Hang Nadim Batam, Hasrul bin Hamdaniar menyalahkan atasannya, Kepala Bidang Komersil. Hasrul menyebut, kerugian keuangan dari hasil penerimaan airport tax salah satunya terjadi akibat perbedaan laporan dan penyetoran.
"Terkadang memang terdapat selisih antara jumlah dalam berita acara berdasarkan manifest ataupun dengan jumlah riil dari kupon," ungkap Hasrul bin Hamdaniar dalam sidang lanjutan kasus Airport Tax Bandaa Hang Nadim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/3).

Sebagai koordinator penerimaan seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tiap harinya, Hasrul mengaku sudah beberapa kali menyampaikan hal tersebut kepada atasannya, Kabid Komersil. "Namun tetap saja tidak ada perubahan administrasi laporan keuangan di bandara," katanya menjelaskan.

Untuk menutupi selisih antara berita acara berdasar manifest dengan hasil kupon, menurut Hasrul diambilkan dari uang receh yang disediakan setiap harinya. Akibatnya, kata dia, jumlah selisih terus meningkat dan dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Selain persoalan perhitungan penerimaan uang hasil pungutan tarif PJP2U, ketidaklaziman administrasi penunjukan terdakwa sebagai Koordinator PJP2U terkuak dalam persidangan. Hasrul yang sebelumnya menjadi pegawai tata usaha di lingkungan Bagian Umum, dipindahkan ke bagian komersil tanpa melalui surat keputusan (SK). Ia diangkat hanya lewat permintaan secara lisan antara Bagian Komersil yang juga sepengatahuan Kepala Bandara, Razali Abu Bakar dengan Bagian Umum.

Sebagai koordinator bersama dua pegawai lainnya, Hasrul memiliki tugas menyediakan kupon PJP2U dan uang receh, mengumpulkannya dan menyetorkan ke bank. Kupon ini diberlakukan bagi seluruh penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam. Terkecuali kru pesawat dan penumpang transit yang tidak dikenakan pungutan.

Sidang lanjutan kasus Airport Tax Bandara Hang Nadim dipimpin langsung Ketua PN Batam, Surya Perdamaian dibantu hakim anggota Melfi Haryati dan Kartijono. Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir jaksa Antoni Setiawan, Rizky Rahamatullah dan Arif Suhartono. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Bambang Yulianto SH. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar