"Tim telah turun untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi. Sampel juga telah diambil," kata Dendi Purnomo, Rabu (9/3) melalui sambungan telepon. Menurut Dendi, penelitian terhadap sampel limbah tersebut membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah cairan dan gumpalan hitam yang ditimbun di Tembesi tersebut memang limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3).
Kesimpulan baru akan didapat setelah keluar hasil penelitian laboratorium. Bapedal sebut Dendi belum lagi memasang garis penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) di lokasi timbunan limbah. Langkah itu akan diambil, jika telah dipastikan cairan dan gumpalan hitam tersebut mengandung B3. Sedangkan langkah lain yang akan dilakukan Bapedal adalah memanggil saksi di dekat lokasi yang mengetahui tentang penimbunan limbah tersebut.
Apakah saksi yang akan dimintai keterangan adalah Suriani Pardede, yang sejauh ini disebut-sebut sebagai pemilik lahan dan telah membuka masalah ini hingga sampai ke media massa? Tentang hal ini Dendi tak bersedia sebut nama. "Kita belum sebut nama," kata Dendi. Berikutnya apakah anggota DPRD Kota Batam Jefrry S yang disebut-sebut oleh Suriani Pardede dan sejumlah LSM dan Ormas sebagai pembuang limbah juga akan dimintai keterangan? "Tidak, kita belum sampai ke sana. Kita baru mengumpulkan bukti dan informasi di lokasi," sebut Dendi.
Sebelumnya, pada Minggu (6/3), rombongan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kepri bersama wartawan turun ke lokasi penimbunan limbah sludge oil yang posisinya sekitar 400 meter dari tepi jalan raya sebelah kiri sebelum Jembatan I Barelang. Di lokasi itu ditemukan kondisi yang sangat memprihatinkan. Lokasi tempat penimbunan limbah tersebut tampak gersang. Meski limbah sludge oil itu telah lama ditimbun, namun ketika tanah di sekitarnya digali dengan cangkul, masih ditemukan limbah yang menumpuk.
Limbah tersebut belum lagi larut dengan tanah dan air di sekitar lokasi. Bahkan ketika rombongan melompat-lompat di permukaan tanah tempat penimbunan limbah ilegal itu, banyak cairan hitam yang keluar 'muncret' dari tanah. Aromanya busuk. Lokasi ini termasuk dalam wilayah Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Informasi yang diperoleh dari pemilik lahan Suriani Pardede limbah itu diduga dibuang oleh Ray dan Jeffry Simanjuntak dari PT Primanru Jaya sekitar 2005 lalu. Jumlah limbah cair sludge oil yang ditimbun mencapai ratusan ton. Limbah itu dibawa ke lokasi menggunakan wadah drum dan karung goni. Dikhawatirkan limbah B3 itu akan mencemari air Dam Tembesi yang kini tengah disiapkan oleg Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai sumber air bersih.
"Saya tak ada kepentingan dengan limbah-limbah ini. Karena demi kebenaran makanya saya sampaikan kepada pihak yang berkompeten. Saya merasa berdosa jika menutup-nutupi kasus ini, karena saya tahu pelaku penimbun limbah itu ke lokasi berinisial Ray adiknya JS," kata Suriani. Ia mengaku siap bersaksi di depan hukum atau lembaga manapun terkait penemuan limbah tersebut. Karena bertahun-tahun limbah itu ditimbun di lokasi itu akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Suriani Pardede saat dihubungi lagi kemarin, mengaku mendapat ancaman dari seseorang melalui telepon. Ancaman dilancarkan melaluinya anak Suriani pasca terbitnya berita timbunan limbah sludge oil tersebut di Haluan Kepri edisi Senin (7/3) pada halaman satu. Suriani diancam akan dipenjarakan oleh si penelpon. "Saya diancam oleh seseorang melalui anak saya, saya akan dipenjarakan," ujarnya. Siapa si pengancam? Meskipun tahu orangnya, namun Suriani meminta nama orang itu jangan ditulis. Namun nama itu menurutnya terkait dengan informasi yang telah disampaikannya ke media massa.
Tentang adanya petugas Bapedal Kota Batam yang datang ke lokasi mengambil sampel limbah pada Selasa (8/3) sebagaimana yang dinyatakan oleh Kepala Bapedal Batam Dendi Purnomo, Suriani Pardede mengaku tak mengetahuinya. "Sampai saat ini tak ada petugas Bapedal turun ke lokasi lagi selain LSM dan wartawan," ujarnya mengakhiri.
Sementara itu Jeffry S ketika dikonfirmasi membantah semua informasi penemuan timbunan limbah sludge oil di Tembesi sebagaimana yang dimuat koran ini. Jeffry yang selama ini berkiprah di dunia usaha transportir limbah, sempat memberikan keterangan cukup panjang tentang bantahan yang dia sampaikan. Bantahan itu disampaikan melalui sambungan telepon. Setelah menyampaikan bantahan cukup panjang, lalu Jeffry menutup telepon. Beberapa menit kemudian Jeffry menelepon lagi dan meminta semua keterangan yang berisi bantahannya itu tidak dimuat di koran.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Pemko Batam, limbah yang ditimbun secara ilegal tersebut diangkut dari sebuah kawasan industri di belahan timur Pulau Batam. Pihak perusahaan pemilik limbah telah membayar uang transportir limbah berikut uang pengolahan limbah sludge oil tersebut. Namun ternyata limbah yang mengandung B3 itu bukan dibawa ke perusahaan pengolahan limbah, tapi ditimbun di daerah Tembesi.
Hal itu diketahui setelah perusahaan penghasil limbah tersebut mengecek langsung dokumen penerimaan limbah ke perusahaan pengolahan limbah. Ternyata limbah itu tidak pernah dimasukan ke perusahaan pengolahan limbah tersebut. Perusahaan penghasil limbah itu pun protes keras. Sejak itulah perusahaan Jeffry tidak diperbolehkan lagi ikut mengelola tranportir limbah perusahaan di kawasan industri kedua terbesar di Batam tersebut.
Bapedal Diminta Tegas
Sekjen DPD Serikat Pemuda Indonesia (SPI) Kepri Muhaimin Nasution mendesak Bapedal Kota Batam segera melakukan tindakan tegas terhadap Jeffry dan Ray yang diduga sebagai pelaku penimbunan limbah sludge oil di Tembesi, dekat Jembatan I Barelang tersebut. "Kasus ini harus segera dituntaskan karena kejahatan lingkungan jika dibiarkan bisa terulang lagi," ujarnya.
Dalam waktu dekat ini Muhaimin juga akan mengirim contoh limbah tersebut ke Succofindo untuk dilakukan tes di laboratorium, dan juga akan mengirimnya ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta. "Kita punya bukti kuat, bahwa limbah ini jenis cair hitam yang menggumpal," ujarnya.
Pengurus LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Hidatuir Ridwan juga meminta Bapedal cepat respon, tanggap dan bertindak tegas atas temuan penimbunan limbah sludge oil tersebut. "Harus segera dilakukan penindakan, karena masuk pada kejahatan lingkungan," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Yusdian dari Pemuda Nusantara Bersatu (PNB). "Jangan main-main dengan kasus pembuangan limbah ini. Saya harap tindak tegas pelakunya yang sudah jelas-jelas ada," tandasnya. (tea/erz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar