Menurutnya, jika pemilik ruko yang akan menjadikan tempatnya sebagai hotel harus mengantongi PL perubahan dulu dari OB dan meminta saran ke Badan Perencanaan Kota (Bapeko) boleh atau tidaknya bangunan ruko itu diubah menjadi hotel.
"Kalau Bapeko menyetujui maka izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan Dinas Tata Kota dan selanjunya izin prinsip dikeluarkan Dinas Pariwisata. Untuk mengeluarkan izin prinsip jelang keluar izin usaha pariwisata, kami juga melakukan survei ke lapangan apakah sesuai dengan peruntukan perubahan atau tidak,"ucapnya.
Melalui survei itu, Disparbud juga akan meneliti tempat parkiran minimal bisa menampung 10 mobil. Ketersediaan parkiran seluas itu juga dicocokan dengan jumlah kamar hotel dengan jumlah satu area parkir mobil berbanding lima kamar.
Biasanya, kalau peruntukan dari ruko menjadi hotel tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan RTRW, maka Disparbud tidak mengeluarkan izin usaha pariwisata perhotelan. Misalnya, ada sebuah kawasan ruko yang dekat dengan pemukiman warga pasti tidak akan bisa berubah fungsi menjadi hotel. Untuk itu, adanya pandangan dari masyarakat yang menyampaikan terlalu mudahnya ruko diubah menjadi hotel tidak benar.
"Hotel kelas melati dari bangunan ruko ini juga tidak menggangu hotel besar atau hotel berbintang lainnya. Sekmen pasar hotel berbintang berbeda dan hotel kelas melati ,"katanya. (rml).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar