Wednesday, 9 March 2011 (sumber Batam Pos,versi asli)
Warga Perumahan Taman Sari dan Perumahan Baitul Hasanah, Tiban mendesak PT Milenium Persada menghentikan penimbunan danau di kawasan Taman Sari untuk proyek milik developer tersebut.Penimbunan tersebut telah menyebabkan Perumahan Taman Sari dan Baitul Hasanah selalu kebanjiran bila hujan turun. Pasalnya, danau yang makin menyempit, setelah ditimbun PT Milenium, tak sanggup lagi menampung air. Hal itu diutarakan warga saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Batam, Selasa (8/3).
PT Milenium, menurut warga, tak memperhatikan fatwa planologi dalam bekerja. Akibatnya, daerah resapan air itu kini rusak. Dan, warga jadi korban.
Sekretaris RW 19 Taman Sari, Ayi Aprianto mengatakan, PT Milenium telah mencuri start pembangunan sejak 2008 dengan menimbun setengah danau. Padahal perizinan baru dikeluarkan oleh Direktorat Pembangunan BP tahun 2010.
Ayi menegaskan, dampak kerugian yang harus ditanggung warga akibat penimbunan itu tak sedikit.
“Silakan pemerintah bertanggung jawab atas banjir ini. Menurut kami warga, solusinya hanya dua yakni kembali dibuat danau atau dibangun benteng, atau membuka daerah resapan baru supaya tidak terjadi banjir lagi. OB tidak pernah menanggapi kami. Kami berharap dengan hearing ini, banjir yang selalu kami rasakan kala musim hujan tiba cepat teratasi,” ujar Ayi.
Dari pertemuan itu, Komisi III menyimpulkan hal senada. Yaitu, PT Milenium melakukan pembangunan sebelum izin diterbitkan BP Batam. Komisi III mendesak BP memperhatikan IMB sebelum ada pembangunan oleh developer.
“Silakan OB turun ke lapangan langsung. Lihat sebelum ada izin, jangan lakukan pemotongan, itu sangat merugikan masyarakat,” ujar Muhammad Musofa, pimpinan rapat.
Musofa juga minta Direktur Lahan dan Perencanaan BP batam segera merespon surat pengaduan masyarakat dengan meninjau langsung lokasi dan mencari solusi sehingga warga dan PT Milenium tidak dirugikan. “Kami tunggu solusi dari BP Kawasan terkait hal ini. Kami beri waktu sebulan, kalau tidak ditanggapi akan dipanggil langsung dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Komisi III juga menyarankan supaya Dinas Tata Kota membatalkan dulu pengajuan izin IMB PT Milenium sampai masalah banjir di dua kawasan Tiban itu selesai.
Rapat sempat memanas saat pimpinan rapat Muhamad Musofa melarang kuasa hukum PT Milenium Persada berbicara mengenai kondisi lahan yang tengah mereka bangun.
“Maaf, silakan Ibu Ruth (Komisaris PT Milenium) yang berbicara. Ini RDP, bukan untuk justifikasi, melainkan menjelaskan kepada kami apa yang sebenarnya terjadi atas proyek yang dibangun di lokasi tersebut, sehingga warga sering mengalami banjir. Kami mediator, silakan jelaskan tanpa bantuan pengacara. Karena dalam RDP ini hanya ada tiga pihak, yakni warga, pihak terlapor langsung, dan kami sebagai mediator,” ujar Musofa.
Menanggapinya, kuasa hukum PT Milenium, Bistok Nadeak menantang Musofa menunjukkan di peraturan mana advokat dilarang berbicara.
“Saya ingin tanya, di peraturan mana itu kami dilarang berbicara. Kami juga profesi yang diakui pemerintah. Klien meneruskan kepada saya, dan saya layak menyampaikannya. Apa tidak bisa? Jelaskan dimana itu diatur kalau tidak bisa,” ujar Bistok dengan nada tinggi.
Musofa pun menjawab hal tersebut jelas diatur dalam Tata Tertib Paripurna DPRD Kota Batam. (chahaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar