Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 09 Maret 2011

Danau Ditimbun, Taman Sari Langganan Banjir

Wednesday, 9 March 2011  (sumber Batam Pos,versi asli)
Warga Perumahan Taman Sari dan Perumahan Baitul Hasanah, Tiban mendesak PT  Milenium Persada menghentikan penimbunan danau di kawasan Taman Sari untuk proyek  milik developer tersebut.
Penimbunan tersebut telah menyebabkan Perumahan Taman Sari dan Baitul Hasanah  selalu kebanjiran bila hujan turun. Pasalnya, danau yang makin menyempit, setelah  ditimbun PT Milenium,  tak sanggup lagi menampung air. Hal itu diutarakan warga saat  rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Batam, Selasa (8/3).

PT Milenium, menurut warga, tak memperhatikan fatwa planologi dalam bekerja. Akibatnya,  daerah resapan air itu kini rusak. Dan, warga jadi korban.
Sekretaris RW 19 Taman Sari, Ayi Aprianto mengatakan, PT Milenium telah mencuri start  pembangunan sejak 2008 dengan menimbun setengah danau. Padahal perizinan baru  dikeluarkan oleh Direktorat Pembangunan BP tahun 2010.
Ayi menegaskan, dampak kerugian yang harus ditanggung warga akibat penimbunan itu  tak sedikit.
“Silakan pemerintah bertanggung jawab atas banjir ini. Menurut kami warga,  solusinya hanya dua yakni kembali dibuat danau atau dibangun benteng, atau membuka  daerah resapan baru supaya tidak terjadi banjir lagi. OB tidak pernah menanggapi kami.  Kami berharap dengan hearing ini, banjir yang selalu kami rasakan kala musim hujan tiba  cepat teratasi,” ujar Ayi.
Dari pertemuan itu, Komisi III menyimpulkan hal senada. Yaitu, PT Milenium melakukan  pembangunan sebelum izin diterbitkan BP Batam. Komisi III mendesak BP memperhatikan  IMB  sebelum ada pembangunan oleh developer.
“Silakan OB turun ke lapangan langsung. Lihat sebelum ada izin, jangan lakukan  pemotongan, itu sangat merugikan masyarakat,” ujar Muhammad Musofa, pimpinan rapat.
Musofa juga minta Direktur Lahan dan Perencanaan BP batam segera merespon surat  pengaduan masyarakat dengan meninjau langsung lokasi dan mencari solusi sehingga  warga dan PT Milenium tidak dirugikan. “Kami tunggu solusi dari BP Kawasan terkait hal ini.  Kami beri waktu sebulan, kalau tidak ditanggapi akan dipanggil langsung dan bertanggung  jawab,” ujarnya.
Komisi III juga menyarankan supaya Dinas Tata Kota membatalkan dulu pengajuan izin IMB  PT Milenium sampai masalah banjir di dua kawasan Tiban itu selesai.
Rapat sempat memanas saat pimpinan rapat Muhamad Musofa melarang kuasa hukum PT  Milenium Persada berbicara mengenai kondisi lahan yang tengah mereka bangun.
“Maaf, silakan Ibu Ruth (Komisaris PT Milenium) yang berbicara. Ini RDP, bukan untuk  justifikasi, melainkan menjelaskan kepada kami apa yang sebenarnya terjadi atas proyek  yang dibangun di lokasi tersebut, sehingga warga sering mengalami banjir. Kami mediator,  silakan jelaskan tanpa bantuan pengacara. Karena dalam RDP ini hanya ada tiga pihak,  yakni warga, pihak terlapor langsung, dan kami sebagai mediator,” ujar Musofa.
Menanggapinya, kuasa hukum PT Milenium, Bistok Nadeak menantang Musofa  menunjukkan di peraturan mana advokat dilarang berbicara.
“Saya ingin tanya, di peraturan  mana itu kami dilarang berbicara. Kami juga profesi yang diakui pemerintah. Klien  meneruskan kepada saya, dan saya layak menyampaikannya. Apa tidak bisa? Jelaskan  dimana itu diatur kalau tidak bisa,” ujar Bistok dengan nada tinggi.
Musofa pun menjawab hal tersebut jelas diatur dalam Tata Tertib Paripurna DPRD Kota  Batam.  (chahaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar