Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 10 Maret 2011

PENETAPAN FTZ PULAU JANDA BERHIAS LANGGAR UU


Batam, 9/3 (ANTARA) - Penetapan Pulau Janda Berhias sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) melanggar UU Undang-undang No.53 tahun 1999 tentang Kota Batam.

"UU Pembentukan Kota Batam menyebutkan Pulau Janda Berhias masuk wilayah administrasi Batam, tapi penetapan Janda Berhias sebagai FTZ membuat pulau itu masuk pengelolaan Badan Pengusahaan Batam," kata Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardy Halim, di Batam, Rabu.

Pulau Janda Berhias ditetapkan masuk ke dalam FTZ Batam dan dikelola BP Batam berdasarkan PP 46/2011 dan PP No.5/2011. "UU kok ditabrak, itu tidak boleh," kata dia.

Aris menduga Presiden tidak tahu tentang pelanggaran UU tersebut, sehingga menandatangani PP yang diajukan.

Selain melanggar UU, pengelolaan Pulau Janda Berhias sebagai kawasan industri juga melanggar Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam yang pengesahannya masih menunggu pemerintah pusat.

Ia menyatakan dalam Ranperda Tata Ruang yang telah disepakati bersama antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam serta DPRD bahwa Pulau Janda Berhias ditetapkan sebagai daerah pertanian, bukan kawasan industri.

"Pulau itu tanahnya bagus, dan berpotensi untuk lahan pertanian," kata dia.

BP Batam, kata dia, melangkahi DPRD Kota Batam dengan merubah peruntukan Pulau janda Berhias menjadi kawasan industri. "Seharusnya koordinasi dulu dengan DPRD, sebelum mengubah begitu saja karena itu tercantum dalam Ranperda RTRW," kata dia.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Humas dan Publikasi BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengataka, sebenarnya Pulau janda Berhias sudah masuk dalam rencana induk Otorita Batam tahun 1986, sebelum masuk dalam wilayah otonomi Kota Batam tahun 1999.

Pada rencana induk OB, kata dia, Pulau Janda Berhias memang diperuntukan untuk kawasan industri, mengingat letaknya yang strategis, berdekatan dengan Singapura.

Namun, pada pembahasan Rancangan Perda RTRW, Pulau Janda Berhias berubah peruntukan menjadi kawasan pertanian. "Nah itu yang luput," kata dia.

Saat ini, gugusan kepulauan seluas sekitar 320 ha itu sudah dialokasikan kepada perusahaan dalam negeri untuk dikembangkan menjadi pengembangan industri perminyakan dan kelistrikan dengan total investasi Rp4,5 triliun. (T.Y011/B/A027/A027) 09-03-2011 16:25:28 NNNN


Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar