TRIBUNNNEWS BATAM / ZABUR
Lokasi pengembangan Pulau Janda Berhias Batam.
Tribunnews Batam
( sumber Tribun Batam,versi asli)
BATAM, TRIBUN- Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam menegaskan bahwa Pulau Janda Berhias merupakan wilayah yang termasuk dalam Kawasan Free Trade Zone. Dan wilayah tersebut memang disiapkan untuk daerah industri, bukan pertanian seperti yang direncanakan pemerintah kota Batam.
"Sebelumnya memang sudah masuk master plan OB tahun 1986. Memang diperuntukan daerah industri. Tapi itu yang terlewat sama kita di PP 46/2009,"ujar Kepala Bagian Humas dan Publikasi BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/3).
Berdasarkan PP nomor 46 tahun 2009 tersebut, wilayah kerja BP Batam hanyalah tujuh pulau yang dihubungkan oleh jembatan Barelang. Namun hal ini telah direvisi pada PP nomor 5 tahun 2011 yang menambahkan Pulau Janda Berhias sebagai kawasan FTZ.
Kini gugusan pulau yang termasuk dalam Kecamatan Belakang Padang tersebut telah dipinjampakaikan pada investor. Menurut Djoko, investor yang menanamkan modal merupakan investor dalam negeri.
"Investornya dari dalam negeri tapi sedang dalam tahap mencari partner. Dari mana partnernya kita juga belum jelas. Nilai investasinya US$ 500 juta," ungkap Djoko.
Djoko mengatakan bahwa gugusan pulau tersebut akan disambungkan dengan melakukan reklamasi. Dan proses reklamasi tersebut saat ini sedang berjalan.
Tapi ia menegaskan bahwa tak ada niat untuk menyambungkan gugusan pulau seluas 320 hektare tersebut ke pulau Batam atau mainland. Meskipun lokasinya yang sangat dekat dengan wilayah Tanjunguncang.
"Untuk WTO-nya kalikan saja dengan Rp 22.500 per meter persegi. Dan itu berlakunya selama 30 tahun," katanya.
Terkait masalah penduduk yang telah lama tinggal di pulau-pulau tersebut, Djoko mengatakan bahwa pihak investor telah melakukan pembicaraan dengan masyarakat. Selain direlokasi, masyarakat juga akan diterima apabila ada yang ingin bekerja di perusahaan oil refinery tersebut.
Djoko menjelaskan untuk usaha oil refinery seperti ini memang membutuhkan lahan besar. Tapi lahan yang dipakai hanya sebagian kecil saja, sementara selebihnya digunakan untuk pengamanan.
Tanjung Sauh
Selain Pulau Janda Berhias, pulau lain yang akan diarahkan masuk kawasan FTZ yaitu Tanjung Sauh. Berdasarkan master plan OB, Tanjung Sauh rencananya akan dijadikan sebagai kontainer terminal. Namun kini BP Kawasan Batam berencana untuk membangun peredam ombak sekaligus jalan penghubung Tanjungpunggur-Tanjungsauh.
"Ini rencananya sebagai jembatan penghubung Batam-Bintan. Dan di sana akan kita kembangkan industri," sebutnya.
( sumber Tribun Batam,versi asli)
BATAM, TRIBUN- Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam menegaskan bahwa Pulau Janda Berhias merupakan wilayah yang termasuk dalam Kawasan Free Trade Zone. Dan wilayah tersebut memang disiapkan untuk daerah industri, bukan pertanian seperti yang direncanakan pemerintah kota Batam.
"Sebelumnya memang sudah masuk master plan OB tahun 1986. Memang diperuntukan daerah industri. Tapi itu yang terlewat sama kita di PP 46/2009,"ujar Kepala Bagian Humas dan Publikasi BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/3).
Berdasarkan PP nomor 46 tahun 2009 tersebut, wilayah kerja BP Batam hanyalah tujuh pulau yang dihubungkan oleh jembatan Barelang. Namun hal ini telah direvisi pada PP nomor 5 tahun 2011 yang menambahkan Pulau Janda Berhias sebagai kawasan FTZ.
Kini gugusan pulau yang termasuk dalam Kecamatan Belakang Padang tersebut telah dipinjampakaikan pada investor. Menurut Djoko, investor yang menanamkan modal merupakan investor dalam negeri.
"Investornya dari dalam negeri tapi sedang dalam tahap mencari partner. Dari mana partnernya kita juga belum jelas. Nilai investasinya US$ 500 juta," ungkap Djoko.
Djoko mengatakan bahwa gugusan pulau tersebut akan disambungkan dengan melakukan reklamasi. Dan proses reklamasi tersebut saat ini sedang berjalan.
Tapi ia menegaskan bahwa tak ada niat untuk menyambungkan gugusan pulau seluas 320 hektare tersebut ke pulau Batam atau mainland. Meskipun lokasinya yang sangat dekat dengan wilayah Tanjunguncang.
"Untuk WTO-nya kalikan saja dengan Rp 22.500 per meter persegi. Dan itu berlakunya selama 30 tahun," katanya.
Terkait masalah penduduk yang telah lama tinggal di pulau-pulau tersebut, Djoko mengatakan bahwa pihak investor telah melakukan pembicaraan dengan masyarakat. Selain direlokasi, masyarakat juga akan diterima apabila ada yang ingin bekerja di perusahaan oil refinery tersebut.
Djoko menjelaskan untuk usaha oil refinery seperti ini memang membutuhkan lahan besar. Tapi lahan yang dipakai hanya sebagian kecil saja, sementara selebihnya digunakan untuk pengamanan.
Tanjung Sauh
Selain Pulau Janda Berhias, pulau lain yang akan diarahkan masuk kawasan FTZ yaitu Tanjung Sauh. Berdasarkan master plan OB, Tanjung Sauh rencananya akan dijadikan sebagai kontainer terminal. Namun kini BP Kawasan Batam berencana untuk membangun peredam ombak sekaligus jalan penghubung Tanjungpunggur-Tanjungsauh.
"Ini rencananya sebagai jembatan penghubung Batam-Bintan. Dan di sana akan kita kembangkan industri," sebutnya.
Editor : dedy suwadha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar